Pemkab Karawang Gandeng UBP, Mahasiswa Diajak Tingkatkan Literasi Pajak Daerah

Pemkab Karawang bekerja sama dengan Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang menggelar sosialisasi Pajak Daerah, Rabu, (29/10/2025).

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten Karawang mulai memperluas edukasi perpajakan hingga lingkungan kampus sebagai bagian dari upaya memperkuat kesadaran pajak di kalangan generasi muda. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Karawang bekerja sama dengan Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang menggelar sosialisasi Pajak Daerah, Rabu, (29/10/2025) di Aula I Gedung Rektorat kampus tersebut.

Ratusan mahasiswa dan dosen hadir mengikuti pemaparan mengenai sejumlah instrumen pajak daerah, mulai dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.

Kepala Bapenda Karawang Sahali Kartawijaya, S.T., M.M., dalam sambutan tertulisnya menyatakan pentingnya mengenalkan regulasi perpajakan sejak dini agar mahasiswa dapat berperan dalam memperkuat disiplin fiskal daerah dan mendorong partisipasi masyarakat.

“Mahasiswa adalah agen perubahan dan calon pemimpin masa depan. Kesadaran pajak perlu dibangun sejak dini agar mereka menjadi contoh di masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak,” ujar Sahali.

Sosialisasi ini mengurai kebijakan opsen pajak yang diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Perda Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 yang diperbarui melalui Perda Nomor 6 Tahun 2025.

Sahali menegaskan bahwa skema opsen merupakan pengalihan mekanisme bagi hasil, bukan penambahan pungutan baru.

“Opsen PKB dan BBNKB tidak menambah beban masyarakat. Mekanismenya berubah, bukan tarifnya,” jelasnya.

Dalam ketentuan daerah, pendapatan opsen PKB wajib dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan. Sementara PBJT tenaga listrik merupakan perubahan nomenklatur dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dengan alokasi minimal 10 persen untuk penerangan jalan umum.

Selain penjelasan regulasi, Bapenda juga mempromosikan layanan digital untuk mempermudah pembayaran pajak daerah. Pembayaran PKB dapat dilakukan melalui aplikasi Sapawarga, sementara pembayaran PBB-P2 tersedia di aplikasi Cekpbb milik Pemkab Karawang.

Digitalisasi layanan pajak, menurut Bapenda, diharapkan mampu memangkas antrean manual, meningkatkan efisiensi pelayanan, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap sistem pembayaran resmi.

Rektor UBP Karawang, Prof. Dr. Dedi Mulyadi, S.E., M.M., turut hadir mendampingi jalannya kegiatan. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Bapenda Provinsi Jawa Barat, P3DW Kabupaten Karawang, Satlantas Polres Karawang, Jasa Raharja, PLN UP3 Karawang, dan Bank BJB.

Sejumlah mahasiswa terlihat aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan mengenai transparansi anggaran serta pengawasan publik terhadap penggunaan dana pajak. Menurut pihak kampus, edukasi perpajakan perlu didorong tidak hanya dari sisi aturan, tetapi juga kesadaran kritis mahasiswa terhadap praktik pengelolaan anggaran daerah.

Dengan sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap literasi pajak semakin meluas di lingkungan pendidikan tinggi, sembari membuka ruang dialog bagi publik untuk memastikan pajak yang dibayarkan kembali dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat.

Reporter: Sujoko Kusumah
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *