Ormas GEMPAR Laporkan Dugaan Pemotongan Dana Bansos di Karawang ke Kejaksaan

- Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Masyarakat Peduli Karawang (GEMPAR).

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Masyarakat Peduli Karawang (GEMPAR) resmi menyatakan akan melaporkan dugaan praktik pemotongan dana bantuan sosial (bansos) di sejumlah desa di Kabupaten Karawang ke Kejaksaan Negeri setempat.

Ketua Umum GEMPAR, Mulyadi, mengatakan laporan ini disusun berdasarkan hasil investigasi internal yang menemukan adanya pungutan liar terhadap penerima manfaat bansos di beberapa kecamatan, di antaranya Jayakerta, Tirtajaya, dan Batujaya.

“Kami tidak ingin program bantuan sosial yang seharusnya menolong masyarakat miskin justru dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi. Karena itu, kami akan melaporkan dugaan pungli ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri Karawang,” ujar Mulyadi, Jumat (31/10/2025).

Menurut Mulyadi, modus pungli yang dilakukan para oknum bervariasi. Ada yang meminta uang jalan dengan dalih undangan pencairan, ada juga yang mengumpulkan kartu ATM penerima dengan alasan membantu proses pencairan. Nilai pungutan berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp100 ribu per penerima manfaat, tergantung besaran bantuan yang diterima.

“Bukti-bukti sudah kami kumpulkan, mulai dari pernyataan tertulis penerima manfaat hingga dokumentasi media. Semua akan kami lampirkan dalam laporan ke Kejaksaan. Kami ingin penegak hukum turun langsung agar kasus ini tidak berhenti di permukaan,” kata Mulyadi menambahkan.

GEMPAR juga mencatat sejumlah desa yang dilaporkan, di antaranya Desa Kutakampel, Medankarya, Pisangsambo, dan Kertajaya, dan sejumlah desa lainnya.

Mulyadi menilai praktik tersebut bukan hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga termasuk kategori tindak pidana. Ia menyebut, laporan yang disiapkan akan merujuk pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi bagi pejabat atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu.

“Kalau ada oknum yang menggunakan jabatan untuk memeras atau meminta bagian dari bantuan, itu jelas pelanggaran hukum. Sanksinya berat, bisa dipidana hingga 20 tahun penjara,” ujar Mulyadi.

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Karawang segera menindaklanjuti laporan ini agar menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan bansos untuk kepentingan pribadi. Ini panggilan moral agar penyaluran bansos di Karawang berjalan jujur dan transparan,” tutup Mulyadi.

Reporter: Dedi Mio
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *