Wartawan Dilarang Liput Acara Lepas Sambut di SMKN 1 Batujaya, Redaksi KabarGEMPAR: Ini Bentuk Pembatasan Hak Publik!
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Acara lepas sambut Kepala SMK Negeri 1 Batujaya, Kabupaten Karawang, yang seharusnya menjadi momentum kebersamaan dan transparansi publik, justru diwarnai dengan tindakan kurang pantas dari salah satu oknum guru di sekolah tersebut. Pasalnya, beberapa wartawan yang hadir untuk meliput kegiatan resmi itu justru dilarang melakukan peliputan, Rabu, (5/11/2025).
Padahal, acara tersebut merupakan kegiatan resmi sekolah yang semestinya dapat diakses publik dan menjadi momentum kebersamaan antara pihak sekolah, siswa, serta masyarakat.
Larangan itu disampaikan dengan alasan acara “belum selesai,” yang justru menimbulkan kekecewaan di kalangan awak media.
“Jujur saja, kami merasa tidak dihargai. Kami datang bukan untuk mengganggu acara, tapi untuk menjalankan tugas jurnalistik. Kalau kegiatan resmi saja dilarang diliput, di mana transparansinya?” ujar salah satu wartawan lokal dengan nada kecewa.
Menanggapi hal ini, Mulyadi, Pemimpin Redaksi KabarGEMPAR.com, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembatasan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.
“Ini acara resmi, bukan rapat internal atau kegiatan tertutup. Tidak ada alasan untuk melarang peliputan. Kecuali agendanya bersifat rahasia atau rapat tertutup, barulah boleh ada pembatasan. Itu pun harus disampaikan dengan santun, bukan dengan cara menghalangi kerja wartawan,” tegas Mulyadi.
Ia menambahkan, sekolah negeri adalah lembaga publik yang dibiayai oleh negara, sehingga memiliki kewajiban moral dan hukum untuk membuka akses informasi kepada masyarakat.
Larangan peliputan seperti ini, lanjutnya, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi dari badan publik. Dalam Pasal 9 ayat (2) disebutkan, “Badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang berkaitan dengan kegiatan dan kinerjanya.”
Selain itu, tindakan menghalangi kerja wartawan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) menyebutkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”
Sedangkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi wartawan dalam mencari dan menyebarkan informasi, dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Sekolah negeri adalah institusi publik. Semua kegiatan yang menyangkut jabatan dan pelayanan publik wajib terbuka. Jangan sampai ada kesan anti-publik hanya karena miskomunikasi,” tambah Mulyadi menegaskan.
Hingga berita ini diturunkan, belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak SMKN 1 Batujaya maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait larangan peliputan tersebut.
Reporter: Tusin Yudha
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com


