Warga Segarjaya Resah, Limbah Dedek dari Pabrik Penggilingan Beras Cemari Lingkungan

Ilustrasi: Tempat Pembuangan limbah dedek kasar tidak dikelola dengan baik, sehingga berhamburan dan mengotori rumah warga.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Warga Kampung Kepuh, RT 05A RW 01, Dusun Kaliasin  Desa Segarjaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, mengungkapkan keresahan atas keberadaan sebuah pabrik penggilingan beras yang diduga tidak memiliki tempat pengelolaan limbah yang memadai.

Pabrik tersebut, yang kini disewakan kepada seorang bandar dedek, beroperasi tanpa henti siang dan malam. Namun, operasionalnya dinilai mencemari lingkungan karena membiarkan limbah dedek (bekatul kasar) bertebaran ke permukiman warga. Alih-alih membawa manfaat, justru warga menanggung dampak kesehatan dan pencemaran lingkungan yang serius.

Amin, salah satu warga setempat, mengatakan limbah dedek yang tidak dikelola dengan baik itu telah menimbulkan keresahan yang berkepanjangan.

“Setiap hari kami menghirup debu dedek yang beterbangan. Pagi-pagi rumah sudah penuh debu halus, rumah jadi kotor. Anak-anak sering batuk. Ini sangat mengganggu,” keluhnya, saat diwawancarai KabarGEMPAR.com, Rabu, (5/11/2025).

Warga telah meminta agar pihak pengelola membangun tempat penampungan limbah tertutup, agar limbah dedek tidak terbawa angin. Namun, permintaan tersebut tidak kunjung mendapat respon.

“Kami sudah kasih tahu baik-baik, tapi tidak ada tindakan. Kalau begini terus, warga sepakat lebih baik pabrik itu dihentikan operasinya. Lingkungan kami jadi korban, sementara mereka hanya mengambil untung,” tambah Amin dengan nada tegas.

Diduga Melanggar Aturan Lingkungan

Aktivis lingkungan, Arifin Saputra, SH., mengatakan, jika benar terbukti membiarkan limbah mencemari lingkungan sekitar, pabrik penggilingan beras tersebut dapat dianggap melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengelola limbah secara bertanggung jawab. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif, bahkan pidana jika terbukti menimbulkan pencemaran yang merugikan kesehatan warga.

Selain itu, pengelola pabrik juga berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mensyaratkan setiap usaha yang menghasilkan limbah B3 maupun non-B3 untuk memiliki sistem pengelolaan limbah yang layak dan tidak mencemari lingkungan.

Warga berharap pemerintah setempat, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, segera turun tangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan.

“Kami berharap aparat pemerintah dan penegak hukum hadir melindungi kami. Jangan sampai masalah ini makin parah dan merugikan banyak pihak,” kata Arifin.

Hingga berita ini diterbitkan, KabarGEMPAR.com belum berhasil menghubungi pengelola pabrik maupun pihak pemerintah desa untuk dimintai keterangan resmi terkait pengaduan warga.

Reporter: Tusin Yudha
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *