Ternyata Ini Alasannya! Wajib Pajak Bisa Otomatis Jadi Nonaktif Meski Sudah Aktifkan Akun Coretax

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Dalam upaya menyesuaikan administrasi perpajakan dengan sistem digital terbaru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan sejumlah kriteria khusus yang membuat seorang wajib pajak (WP) otomatis ditetapkan sebagai nonaktif. Keputusan ini berlaku meskipun yang bersangkutan telah melakukan aktivasi akun di Coretax, sistem administrasi pajak terintegrasi yang diluncurkan DJP sejak 2024 lalu.

Penetapan status wajib pajak nonaktif ini diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 dan merupakan tindak lanjut dari PMK 81/2024. Status ini diberikan kepada WP yang dianggap tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai ketentuan perpajakan, meski NPWP-nya masih tercatat aktif di sistem.

Salah satu kondisi yang cukup banyak terjadi adalah ketika wajib pajak pribadi mengisi data KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) sebagai “Belum Bekerja” dengan penghasilan per bulan di bawah Rp4,5 juta. Secara otomatis, sistem akan memberikan status nonaktif kepada WP tersebut.

“Wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP tetapi mengisi klasifikasi lapangan usaha ‘Belum Bekerja’ dengan penghasilan per bulan di bawah Rp4,5 juta secara otomatis diberikan status nonaktif,” jelas DJP melalui fitur Coretaxpedia, Selasa (4/11/2025).

6 Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Nonaktif Otomatis

Sejalan dengan ketentuan terbaru, ada enam kriteria yang memungkinkan seorang wajib pajak pribadi ditetapkan statusnya sebagai nonaktif, di antaranya:

  1. Menghentikan usaha atau pekerjaan bebas. Meski pernah aktif, WP yang menutup usahanya dan tak lagi berpenghasilan dari sektor tersebut bisa dinonaktifkan.
  2. Tidak melakukan kegiatan usaha dan berpenghasilan di bawah ambang penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Misalnya pelajar, pencari kerja, ibu rumah tangga, dan sebagainya.
  3. Berniat menjadi subjek pajak luar negeri. Meski belum memenuhi syarat penuh sebagai WNA yang berpindah domisili pajak, status WP bisa berubah sementara.
  4. Tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.
  5. Wanita kawin yang memilih untuk menggabungkan hak dan kewajiban pajaknya dengan suaminya.
  6. Kriteria tertentu lainnya sesuai kebijakan DJP.

Bagaimana Jika Status Sudah Nonaktif? Bisa Diaktifkan Lagi!

Status sebagai wajib pajak nonaktif bukan berarti akhir dari segalanya. Menurut Pasal 25 ayat (6) PMK 81/2024, wajib pajak yang kembali memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan aktivasi ulang statusnya. Ini bisa dilakukan dengan dua cara:

Secara otomatis, jika pihak KPP mendeteksi perubahan status wajib pajak.

Melalui permohonan WP, baik secara elektronik lewat portal Coretax, aplikasi pajak terintegrasi, layanan contact center DJP, atau secara luring ke KPP/KP2KP.

Proses reaktivasi ini tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, wajib pajak tetap diminta untuk memperbarui data dan mengajukan permohonan aktivasi ulang agar data administrasi perpajakan tetap akurat.

Perubahan sistem ke Coretax menandai langkah besar DJP dalam modernisasi administrasi perpajakan. Kini, hampir semua layanan pajak pribadi maupun badan tersedia dalam format digital. Meski demikian, WP tetap diminta cermat dalam mengisi data, karena satu kesalahan sederhana bisa membuat NPWP Anda berstatus nonaktif.

“Pemerintah terus mendorong kemudahan dan kepastian administrasi pajak. Namun, kedisiplinan wajib pajak dalam menyampaikan informasi yang akurat juga menjadi kunci,” tegas seorang pejabat DJP dalam keterangan pers terpisah.

Bagi Anda yang sempat dinonaktifkan, jangan bingung! Segera cek profil perpajakan Anda di portal Coretax dan ajukan reaktivasi jika memang masih memiliki hak dan kewajiban sebagai wajib pajak aktif.

Tetap patuh pajak, tetap update info pajak! Cek terus KabarGEMPAR.com untuk kabar-kabar terbaru seputar perpajakan, ekonomi, dan kebijakan negara.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *