Bangunan Sekolah Tanpa Izin, Ancaman Nyata Bagi Keselamatan Siswa

Ilustrasi

Oleh : Mulyadi | Pemimpin Redaksi

KABARGEMPAR.COM – Membangun sekolah seharusnya menjadi wujud nyata dari cita-cita bangsa untuk mencerdaskan kehidupan rakyat. Namun ironisnya, di beberapa daerah masih ditemukan pembangunan gedung sekolah, baik negeri maupun swasta, yang dilakukan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, izin ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi jaminan hukum dan keselamatan publik.

Bangunan tanpa PBG sama artinya dengan bangunan tanpa kepastian hukum. Dalam konteks lembaga pendidikan, hal ini jauh lebih serius. Karena sekolah bukan hanya tempat belajar, melainkan ruang aman tempat anak-anak bertumbuh dan bermimpi. Ketika gedung dibangun tanpa izin yang sah, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi lembaga, tetapi juga keselamatan jiwa para siswa dan guru.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 telah menegaskan sanksi yang berat bagi pelanggar. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian pembangunan, pembekuan izin, hingga perintah pembongkaran bangunan. Artinya, negara tidak memberi ruang bagi praktik asal bangun tanpa dasar hukum. Ketegasan ini perlu diapresiasi sekaligus dijalankan dengan konsisten oleh pemerintah daerah sebagai pengawas lapangan.

KabarGEMPAR.com menilai, masih lemahnya kesadaran hukum di kalangan pengelola sekolah menjadi akar persoalan. Banyak yang beranggapan bahwa PBG hanyalah formalitas birokrasi yang bisa diurus belakangan. Padahal, izin ini justru menjadi dasar bagi seluruh proses perencanaan, pembangunan, dan operasional sekolah. Tanpa PBG, sekolah tidak akan bisa mendapatkan izin operasional, tidak bisa diakreditasi, dan otomatis kehilangan legitimasi di mata publik.

Lebih dari itu, bangunan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan risiko besar: ambruk, kebakaran, atau kegagalan struktur yang bisa memakan korban. Jika hal ini terjadi, siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah rasa bersalah bisa menebus nyawa anak-anak yang jadi korban kelalaian?

Pemerintah daerah dan dinas teknis wajib memperketat pengawasan terhadap pembangunan sekolah, baik yang dibiayai APBD maupun swasta. Sosialisasi mengenai pentingnya PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga harus digencarkan agar setiap lembaga pendidikan memahami prosedur dan manfaatnya. Di sisi lain, pengelola sekolah harus proaktif, bukan reaktif. Mengurus izin bukan beban, melainkan bentuk tanggung jawab sosial.

Sebagai media yang berpihak pada kepentingan publik, KabarGEMPAR.com menyerukan agar tidak ada lagi bangunan sekolah berdiri tanpa izin. Legalitas adalah pondasi moral dan keselamatan adalah prioritas.

Membangun sekolah tanpa PBG sama dengan membangun masa depan di atas fondasi yang rapuh. Dan ketika fondasi itu runtuh, yang hancur bukan hanya tembok, tapi juga harapan generasi bangsa.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *