DKI Jakarta Hapus Denda Pajak & Bea Balik Nama Kendaraan, Berlaku 10 November–31 Desember 2025

Pemprov DKI Jakarta resmi memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak kewajiban pajak.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemprov DKI Jakarta resmi memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak kewajiban pajak. Melalui program pemutihan yang berlangsung mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, seluruh denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapus.

Informasi ini disampaikan TMC Polda Metro Jaya melalui akun resmi mereka. Kebijakan tersebut membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan tanpa biaya tambahan akibat keterlambatan.

“Kabar gembira khusus Samsat DKI Jakarta: Penghapusan sanksi pajak dan sanksi Bea Balik Nama kendaraan bermotor, terhitung mulai tanggal 10 November 2025 sampai 31 Desember 2025,” tulis TMC Polda Metro dalam pengumumannya.

Program pemutihan mencakup penghapusan denda pajak tahunan hingga sanksi keterlambatan Bea Balik Nama. Pemprov DKI juga mengimbau masyarakat yang membeli kendaraan bekas agar segera melakukan proses balik nama guna memastikan ketertiban data kendaraan.

Selain layanan langsung di kantor Samsat, pembayaran kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Warga dapat membayar pajak via ponsel dan mendapatkan e-TBPKB sebagai bukti sah pembayaran.

Pemutihan ini berlangsung hampir dua bulan, memberi ruang bagi warga untuk mengatur jadwal pembayaran. Namun Polda Metro menegaskan bahwa program ini tidak akan diperpanjang setelah 31 Desember 2025.

Masyarakat diminta segera memanfaatkan periode ini untuk melunasi kewajiban sebelum tahun berganti dan potensi denda kembali diberlakukan.

Reporter: Slamat Riyadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *