Kronologi Kasus yang Mengantarkan AF Mendekam di Sel Polres Karawang

Ilustrasi: Tersangka AF mendekam di balik jeruji besi.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pesta pernikahan yang semestinya menjadi momen bahagia berubah menjadi kasus hukum serius setelah terungkap bahwa AF, yang diketahui sebagai Humas salahsatu sekolah swasta di Batujaya, Karawang, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur hingga korban hamil sekitar tiga bulan.

Kasus ini mencuat tidak hanya terkait janji pemberian mahar emas dan uang yang tidak ditepati, tetapi juga dugaan pemalsuan surat pembelian emas. Saat ini, kasus tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, sejak Rabu, (12/11/2025).

Awal Hubungan dan Dugaan Pelecehan

Menurut kuasa hukum keluarga korban, H. Alek Sukardi, S.H., M.H., pelaku AF menjalin hubungan dengan korban yang masih sekolah dan baru berusia 15 tahun.

Hubungan tersebut diketahui keluarga setelah korban diketahui hamil. Meski belum memenuhi ketentuan usia minimal pernikahan, AF kemudian menikahi korban.

Janji Tak Dipenuhi dan Mahar Emas Palsu

Keluarga korban mengungkapkan, AF menjanjikan mahar emas 16 gram dan uang Rp10 juta untuk biaya pesta. Namun setelah akad nikah, janji itu tidak dipenuhi. Dan diketahui emas yang diserahkan terungkap, hanya 1 gram yang asli, sedangkan 15 gram lainnya diduga palsu.

Keributan Berujung Laporan Polisi

Konfrontasi keluarga dengan AF memicu keributan. Warga sempat melerai, dan AF dibawa keluar rumah untuk menghindari bentrok. Sekitar pukul 01.00 dini hari, keluarga korban melapor ke Polsek setempat dengan membawa barang bukti, surat pembelian, dan saksi-saksi. Karena melibatkan anak di bawah umur, kasus dilimpahkan ke Polres Karawang.
Dugaan tindak pidana seksual terhadap anak mengacu pada Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pemeriksaan dan Penahanan

AF ditahan di Polres Karawang pada pukul 03.00 dini hari. Penyidik Unit PPA memeriksa korban, dua saksi utama, dan mengamankan barang bukti. Pemeriksaan visum et refertum juga dilakukan di RSUD Karawang.

AF kini terancam dijerat beberapa pasal, antara lain Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen), serta Pasal 55 KUHP bila ada pihak lain yang terlibat. Ancaman pidana bagi pelaku bisa mencapai 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menutupi dugaan kejahatan terhadap anak dengan alasan pernikahan atau adat. Hukum tetap harus ditegakkan untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi.

Laporan: Tim Kabar Karawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *