Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Penyidikan Tetap Berlanjut
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan wajah tersenyum setelah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi menyesatkan terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Meski berstatus tersangka, Roy Suryo bersama dua tersangka lain, Rismon Sianipar dan dr. Tifa dipastikan tidak ditahan penyidik.
Roy keluar dari gedung pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Sejumlah pendukung telah menunggunya di halaman gedung. Kepada mereka, Roy menyampaikan ucapan terima kasih sembari menyebut proses hukum yang dijalaninya sebagai sesuatu yang harus dihadapi dengan lapang.
“Terima kasih untuk Polda Metro Jaya. Terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai. Terutama kawan-kawan yang sangat berharga, para lawyer, ibu-ibu, mak-mak, dan bapak-bapak semuanya. Sekali lagi terima kasih,” ujar Roy.
Diperiksa 9 Jam Lebih, Tak Ditahan
Polda Metro Jaya menyelesaikan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa setelah lebih dari 9 jam 20 menit. Pemeriksaan dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 18.30 WIB.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanudin, menjelaskan alasan ketiganya tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka. Menurutnya, para tersangka mengajukan saksi serta ahli yang dinilai dapat meringankan posisi hukum mereka.
“Ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumah masing-masing. Mereka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. Kami harus menjaga keseimbangan keterangan agar proses penegakan hukum adil dan berimbang,” jelas Iman di hadapan wartawan.
Penyidik, lanjutnya, memastikan pemeriksaan dilakukan sesuai KUHAP dan peraturan Kapolri. Hak-hak ketiga tersangka juga disebut telah dipenuhi.
Pemeriksaan Mendalam soal Alur Penyebaran Informasi
Dalam pemeriksaan sebelumnya, ketiga tersangka disebut menghadapi ratusan pertanyaan yang menelusuri asal usul informasi, motivasi, hingga pola penyebaran konten terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo.
Rinciannya:
RH (Roy Suryo): 157 pertanyaan
RS (Rismon Sianipar): 134 pertanyaan
TT (dr. Tifa): 86 pertanyaan
Penyidik masih mendalami bukti digital, komunikasi para tersangka, serta keterlibatan pihak lain.
Desakan Penahanan dari Peradi Bersatu
Sebelumnya, Sekjen Peradi Bersatu, Adik Dermawan, mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 November untuk meminta agar ketiga tersangka langsung ditahan. Peradi Bersatu beralasan, penahanan diperlukan guna mencegah hilangnya barang bukti serta memastikan penyidikan tidak terganggu.
Mereka juga mendesak penyitaan seluruh perangkat digital hingga buku “Jokowi’s White Paper” yang diduga digunakan sebagai sumber penyebaran narasi menyesatkan tersebut.
Polda Tegaskan Penyidikan Masih Berlanjut
Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik menegaskan proses hukum terhadap ketiga tersangka belum selesai.
“Hukum harus ditegakkan dengan objektif dan proporsional. Kami masih membuka ruang bagi tersangka untuk menghadirkan saksi maupun ahli selama relevan,” ujar Kombes Iman.
Penyidik menyebut pemeriksaan tambahan masih mungkin dilakukan untuk memperjelas duduk perkara.
Laporan: Tim Kabar Nasional
