Kasus Pencabulan Anak di Karawang Tak Dapat Diselesaikan Damai, Kuasa Hukum: Perkara Tetap Lanjut
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan di Polres Karawang dipastikan tidak dapat dihentikan melalui jalur perdamaian. Kuasa hukum korban, H. Alek Sukardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan mengingat perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan terikat regulasi yang mengecualikan kasus kekerasan seksual terhadap anak dari penerapan restorative justice.
Kasus ini dilaporkan Yana, orang tua korban berusia 15 tahun, kepada Polres Karawang pada 13 November 2025. Terlapor berinisial AF, 32 tahun, diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang terjadi pada 4 September 2025.
Meskipun keluarga terlapor sempat berupaya mengajukan permohonan damai, Alek Sukardi memastikan bahwa upaya tersebut tidak akan menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.
“Telah datang keluarga tersangka meminta agar kasus ini didamaikan. Namun saya sarankan mereka menemui penyidik terlebih dahulu untuk memastikan apakah hasil musyawarah bisa diterima dan dapat menghentikan penyidikan,” kata Alek kepada KabarGEMPAR.com, Minggu (17/11/2025).
Alek menjelaskan bahwa perdamaian hanya bisa menjadi pertimbangan hakim di persidangan, bukan alasan untuk menghentikan perkara di tahap penyidikan.
“Kasus ini tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan. Meskipun ada musyawarah, perkara tetap berlanjut. Musyawarah hanya bisa menjadi bahan pertimbangan hakim, bukan menghentikan perkara,” tegasnya.
Aturan Kapolri Tegaskan Kekerasan Seksual Bukan Kasus Restoratif
Penolakan penyelesaian damai ini merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Perpol Nomor 8 Tahun 2021 terkait Pengecualian Kasus:
• Definisi Keadilan Restoratif: Penyelesaian Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, serta bukan berorientasi pada pemidanaan.
• Pengecualian Umum (Pasal 5 huruf f): Salah satu syarat materiil agar suatu perkara dapat diselesaikan dengan Restorative Justice adalah bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana terhadap nyawa orang.
• Pengecualian Kekerasan Seksual: Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam daftar pengecualian di Pasal 5 Perpol No. 8 Tahun 2021, namun dalam implementasinya, kasus-kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), secara tegas tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Jajaran Kepolisian RI secara konsisten juga menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak termasuk perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Saat ini kasus sudah naik ke tahap penyidikan, dan tidak mungkin dihentikan hanya karena perdamaian, mengingat Peraturan Kepolisian Tantang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan komitmen terhadap kasus anak,” Jelas Alek.
Kuasa hukum memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau. “Kami siap mengawal hingga meja hijau untuk memastikan hak korban terpenuhi dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tambahnya.
Alek sebagai kuasa hukum korban, menegaskan bahwa dirinya membela keluarga korban semata-mata atas dasar kemanusiaan. Ia juga menyampaikan bahwa pendampingan hukum yang diberikan bersifat pro bono, tanpa memungut biaya apa pun.
“Saya bela keluarga korban karena alasan kemanusiaan. Ini murni pro bono, tidak memungut biaya sepeser pun kepada pihak keluarga,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa langkah pendampingan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Karawang masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan serta memeriksa saksi-saksi terkait kasus pencabulan tersebut.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
