Berdalih untuk Bayar Tunggakan Pajak, Honor Perangkat Desa Kutaampel Dipotong
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Sejumlah perangkat Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, mengeluhkan adanya pemotongan honor tambahan penghasilan yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat.
Honor tambahan penghasilan itu nilainya Rp1,75 juta per perangkat desa. Namun setelah dicairkan, para penerima diminta menyerahkan kembali uang Rp1 juta kepada pemerintah desa.
Pemotongan tersebut dilakukan di kantor desa dalam sebuah pertemuan resmi yang dihadiri Kepala Desa Rosadi Gunawan, Sekretaris Desa, dan perangkat lainnya pada Jumat, 14 November 2025.
“Iya, setelah cair diminta kembali Rp1 juta. Alasannya untuk membantu membayar tunggakan pajak,” ujar salah satu perangkat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (19/11/2025).
Skemanya, honor masuk terlebih dahulu ke rekening masing-masing perangkat, kemudian mereka diminta menarik dan menyerahkan sebagian uang itu kepada pihak desa.
Perangkat desa menyatakan keberatan, lantaran urusan pajak dinilai tidak berkaitan langsung dengan hak mereka sebagai penerima honor.
“Kami bekerja sesuai tugas, dan honor itu adalah hak tambahan penghasilan. Kok malah disuruh menutup pajak kegiatan yang kami pun tidak tahu urusannya?” keluhnya.
Terkait dengan tunggakan pajak, sumber internal pemerintahan desa membenarkan adanya tunggakan pajak kegiatan tahun anggaran 2022 hingga 2024, dengan nilai sekitar Rp160 juta. Sementara untuk kegiatan tahun 2025, disebutkan sebagian pajak sudah mulai masuk, namun masih terdapat kekurangan.
Ia mengaku telah berulang kali mengingatkan kepala desa agar kewajiban perpajakan tidak diabaikan, tetapi hingga kini belum ada penyelesaian yang tuntas.
Berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan desa, tindakan pemotongan honor tersebut berisiko menimbulkan sanksi sebagai berikut:
Sanksi Administratif Keuangan Desa
Jika dilakukan di luar mekanisme APBDes dan tanpa persetujuan musyawarah anggaran:
- Teguran dan pembinaan khusus
- Pembekuan otoritas kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa
- Pemberhentian sementara pejabat terkait
- Rekomendasi pemberhentian kepala desa apabila pelanggaran bersifat berulang dan merugikan desa
Sanksi Pidana Korupsi
Jika pemotongan terbukti merugikan keuangan desa atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi/pihak tertentu:
- Penjara dan denda sesuai UU Tipikor
- Pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar kerugian negara
- Penyitaan aset dan penambahan masa hukuman jika uang pengganti tidak dipenuhi.
Sanksi atas Tunggakan Pajak
Selain permasalahan pemotongan honor, desa yang menunggak kewajiban pajak juga terancam sanksi:
- Bunga dan denda administrasi pajak
- Pemblokiran sementara penyaluran anggaran kegiatan tertentu
- Audit khusus oleh Inspektorat dan/atau aparat penegak hukum
- Penetapan tanggung jawab pribadi kepada kepala desa dan pejabat penandatangan dokumen kegiatan apabila unsur kelalaian atau kesengajaan terbukti
Kasus di Desa Kutaampel terjadi di tengah implementasi UU No. 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan kepala desa. Waktu menjabat yang lebih panjang memberi ruang pembangunan lebih baik, namun juga membuka risiko lemahnya kontrol publik.
Pemotongan honor perangkat Desa Kutaampel bukan sekadar persoalan teknis pembayaran. Ini mencerminkan kondisi pengelolaan keuangan desa yang rentan disalahgunakan. Jika terbukti melanggar aturan, pihak terkait berpotensi kuat dijerat sanksi administratif, perdata, hingga pidana korupsi.
Kasus ini layak menjadi perhatian serius Inspektorat, Pemerintah Kabupaten Karawang, dan aparat penegak hukum.
Laporan: Tim Kabar Karawang
