BUA Tegaskan Kesejahteraan Aparatur sebagai Fokus Utama dalam 100 Hari Kerja

Sobandi (kanan), bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Sunarto (kiri), seusai pelantikan Rabu 30 Juli 2025. Foto : Dokumentasi MA RI.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Memasuki 100 hari masa kepemimpinannya sebagai Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI, Sobandi menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan aparatur menjadi pedoman utama dalam setiap kebijakan yang dijalankan BUA.

Prinsip ini merupakan arahan langsung dari Ketua Mahkamah Agung, Prof. Sunarto, yang selalu menekankan bahwa pemimpin harus mampu menghadirkan rasa aman, kepastian, dan kesejahteraan bagi para aparatur peradilan.

“Jadi pejabat di Mahkamah Agung jangan menyengsarakan anak buah, tetapi mensejahterakan mereka,” ujarnya menirukan pesan Ketua MA.

Sobandi menyampaikan, kepemimpinan pada dasarnya tidak boleh memperberat beban pegawai, melainkan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan sejahtera.

Penataan Tenaga Honor Non-DIPA Berbasis Kemanusiaan

Menanggapi persoalan tenaga honor non-DIPA, BUA memastikan penataan dilakukan secara hati-hati dan bertahap. Langkah tersebut bertujuan memberikan keadilan dan kepastian bagi mereka yang telah lama mengabdi.

“Kami memastikan tidak ada aparatur yang dirugikan,” jelasnya.

Restrukturisasi Organisasi dengan Menjaga Kepastian Hak Pegawai

Jajaran BUA mengelola restrukturisasi organisasi di MA dengan menekankan pada komunikasi yang jelas dan tertib, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian atau mengurangi hak pegawai dalam proses transisi.

Kesejahteraan Hakim dan Hakim Ad Hoc Dikawal Intensif

Menurut Sobandi, saat ini BUA terus memantau proses penerbitan Peraturan Pemerintah terkait peningkatan struktur penghasilan hakim. Upaya serupa dilakukan bagi hakim ad hoc agar kesejahteraan mereka sejalan dengan tanggung jawab yang diemban.

Peningkatan untuk Panitera dan Jurusita dalam Proses

Peningkatan kesejahteraan panitera dan jurusita saat ini tengah melalui proses izin prakarsa di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sebagai landasan penyusunan regulasi lebih lanjut.

Remunerasi 100 Persen untuk Kesekretariatan

Selain itu, BUA juga memproses rencana peningkatan tunjangan kinerja atau remunerasi untuk aparatur kesekretariatan hingga 100 persen, menyesuaikan dengan beban kerja yang terus meningkat.

Meneguhkan Komitmen Pelayanan Publik

Sobandi menegaskan bahwa seluruh kebijakan dalam 100 hari pertama tersebut diarahkan untuk memperkuat Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan yang modern, efisien, dan berorientasi pelayanan publik.

Ia menulis refleksi perjalanan awal kepemimpinannya itu dalam penerbangan Melbourne – Singapura, sembari berkomunikasi dengan tim penulis Marinews melalui fasilitas internet yang tersedia.

“Setiap kebijakan harus membawa peningkatan, kepastian, dan kesejahteraan, bukan kesengsaraan,” pungkasnya.

Laporan: tim Kabar Nasional
Sumber: mahkamahagung.do.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *