KPK Pinjam Dana Rp300 Miliar untuk Kepentingan Konferensi Pers Kasus Taspen
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait pemajangan uang tunai Rp300 miliar dalam konferensi pers mengenai penanganan kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero). Uang yang diperlihatkan tersebut bukan merupakan dana sitaan yang baru ditarik, melainkan uang titipan yang dipinjam sementara dari bank tempat KPK menyimpan rekening penampungan aset hasil rampasan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa total aset rampasan yang telah diserahkan kepada Taspen mencapai Rp883.038.394.268, dan seluruhnya telah ditransfer ke rekening Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta, pada Kamis (20/11/2025).
Karena seluruh dana rampasan sudah masuk ke rekening Taspen, KPK kemudian menghubungi bank untuk memperoleh dana tunai yang dapat ditampilkan dalam konferensi pers.
“Kita meminjam tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, seraya menegaskan bahwa proses peminjaman dilakukan dengan pengamanan ketat.
Uang tersebut selanjutnya dijadwalkan dikembalikan kepada bank pada sore hari, setelah rangkaian konferensi pers selesai.
Kerugian Negara Mencapai Rp1 Triliun
Asep menerangkan bahwa kerugian negara akibat investasi fiktif Taspen berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI per 22 April 2025 mencapai Rp1 triliun. Dari jumlah tersebut, KPK berhasil merampas aset senilai Rp883 miliar untuk kemudian dikembalikan kepada Taspen.
Pemajangan Uang Disebut Bentuk Transparansi
KPK menjelaskan bahwa pemajangan uang dalam konferensi pers dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada publik terkait pengembalian aset negara. Sebagian dana yang ditampilkan hanya berjumlah Rp300 miliar karena keterbatasan ruang dan aspek keamanan.
Laporan: Tim Kabar Nasional
