KPK Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud ke Kejagung Setelah Naik Penyidikan
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melimpahkan penanganan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan dilakukan setelah kasus tersebut resmi meningkat ke tahap penyidikan.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, proses pelimpahan tersebut dilakukan agar penanganan perkara tetap efektif dan tidak tumpang tindih dengan kasus korupsi Chromebook yang lebih dulu ditangani Kejagung.
“Setelah dinyatakan naik ke penyidikan, nanti kami buka dan serahkan seluruh dokumen, keterangan, dan berita acara permintaan keterangan yang sudah kami kumpulkan,” ujar Asep di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Irisan Kuat dengan Kasus Chromebook
Asep menyebut kasus Google Cloud memiliki titik irisan yang sangat kuat dengan korupsi pengadaan Chromebook yang juga diusut Kejagung. Keduanya bersinggungan karena Chromebook merupakan perangkat keras, sementara Google Cloud berfungsi sebagai penyimpanan dan layanan cloud pendukung.
Asep mengatakan sebagian pihak yang terlibat dalam dua pengadaan ini sama, termasuk:
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NM)
Eks Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (JT)
“Substansinya banyak yang sama. Ada beberapa perbedaan di sisi pengadaan, tetapi tokoh dan rangkaiannya beririsan,” ujarnya.
Dasar Pelimpahan Sesuai UU KPK
KPK menegaskan pelimpahan perkara mengacu pada Pasal 50 UU KPK, yang menyatakan bahwa perkara yang lebih dulu ditangani oleh sebuah aparat penegak hukum harus diselesaikan oleh instansi tersebut.
Dengan demikian, mengingat Kejagung telah lebih dulu melakukan penyidikan pada kasus Chromebook, penanganan kasus Google Cloud dianggap lebih efektif jika digabungkan.
“Yang terpenting perkara ditangani tuntas. Jangan sampai tarik-menarik justru membuat proses hukum tidak efektif,” tegas Asep.
Pengadaan Saat Pandemi
Kasus dugaan korupsi Google Cloud terjadi pada masa pandemi COVID-19, ketika Kemendikbudristek melakukan percepatan digitalisasi layanan pendidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan karena irisan teknis dan administratif pengadaan sangat kuat sehingga lebih relevan ditangani oleh satu institusi.
“Agar penyidikannya efektif, KPK akan melimpahkan Google Cloud ini ke Kejaksaan Agung,” kata Budi.
Dengan pelimpahan ini, Kejagung akan memegang kendali penuh atas dua perkara besar yang diduga melibatkan mantan Mendikbudristek, yakni pengadaan Chromebook dan Google Cloud.
KabarGEMPAR.com akan terus memantau perkembangan proses hukum kasus ini.
Laporan: Tim Kabar Nasional
