KPK Bantah Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud dan Petral dengan Kejagung
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada praktik “tukar guling” perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan kasus dugaan korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek dan kasus pengadaan minyak mentah Petral.
Isu itu mencuat setelah KPK memutuskan untuk melimpahkan penanganan kasus Google Cloud kepada Kejagung karena memiliki irisan kuat dengan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sedang disidik oleh lembaga tersebut. Sebaliknya, Kejagung sebelumnya menyerahkan penanganan kasus minyak mentah di Petral kepada KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan murni atas dasar efektivitas penyidikan, bukan barter perkara.
“Kami pastikan itu bukan tukar guling,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).
“Ada irisan yang cukup kuat dengan kasus Chromebook sehingga lebih efektif jika ditangani di satu lembaga.”
Menurut Budi, sinergi antar-aparat penegak hukum (APH) justru menjadi langkah positif agar penanganan perkara korupsi bisa berjalan lebih cepat dan akurat.
Kejagung-KPK Dinilai Sudah Sesuai Koridor UU
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Undang-Undang memang mengatur mekanisme koordinasi antar-APH ketika sebuah perkara saling bersinggungan.
“Pembuat undang-undang sudah memperkirakan bahwa suatu saat satu perkara bisa ditangani lebih dari satu APH. Solusinya, lembaga yang lebih dahulu menyidik akan didukung oleh yang lain,” ujar Asep.
Asep menambahkan bahwa kasus Google Cloud tidak dapat dipisahkan dari Chromebook karena keduanya saling terkait dalam aspek teknis pengadaan.
“Chromebook adalah hardware-nya, Google Cloud adalah storage atau tempat penyimpanannya. Meski pengadaannya berbeda, substansinya berkaitan,” tegasnya.
Fokus Utama: Proses Hukum Tidak Macet
KPK menekankan bahwa yang terpenting adalah setiap perkara korupsi tetap berjalan dan tidak terhambat oleh ego sektoral.
“Yang paling penting perkara ditangani. Siapapun lembaganya—Kejagung atau KPK, penanganan jangan sampai tidak efektif karena tarik-menarik kewenangan,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK juga menyebut bahwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memiliki potensi menjadi tersangka dalam kasus Google Cloud. Dengan penanganan yang kini berada di Kejagung, proses penyidikan diharapkan bisa dilakukan secara lebih menyeluruh terhadap seluruh rangkaian pengadaan Chromebook-Google Cloud.
KabarGEMPAR.com akan terus memantau perkembangan penyelidikan kedua perkara besar yang kini menjadi sorotan publik tersebut.
Laporan: Tim Kabar Nasional
