YLBHI Minta Menkeu Purbaya Pelajari KUHAP Baru, Soroti Hilangnya Kewenangan Bea Cukai

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencermati ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disahkan DPR RI.

Isnur menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP di Gedung YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11). Ia menilai aturan baru tersebut berpotensi mengurangi kewenangan penyidik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menangani kasus penyelundupan.

Menurut Isnur, KUHAP yang baru mengatur bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) maupun penyidik tertentu tidak bisa melakukan penangkapan tanpa perintah penyidik Polri. Aturan ini tercantum dalam Pasal 93.

“Pak Purbaya, mohon baca undang-undang KUHAP karena penyidik di Bea Cukai akan kehilangan kewenangan menangkap dan menahan jika tidak ada perintah dari penyidik Polri,” kata Isnur.

Padahal, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyidik Bea Cukai selama ini memiliki kewenangan untuk menindak langsung penyelundupan barang maupun narkotika.

Pernyataan Isnur sekaligus menanggapi pernyataan Menteri Keuangan sebelumnya yang menyebut akan melakukan operasi penangkapan besar-besaran terhadap pelaku penyelundupan, bahkan mengklaim telah mengantongi daftar nama pelaku.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil menilai penyusunan KUHAP baru tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) agar regulasi tersebut tidak diberlakukan.

Meski begitu, DPR melalui Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan bahwa pembahasan revisi KUHAP sudah memenuhi prinsip meaningful participation dengan melibatkan berbagai organisasi masyarakat.

Sampai saat ini, polemik mengenai pemberlakuan KUHAP baru masih terus bergulir, terutama terkait implikasinya terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *