ASWIN Purwakarta Soroti Proyek Drainase: Material Tak Sesuai Spesifikasi, Pengawas Rangkap Jabatan

Ilustrasi: Ari (kanan), pengawas dari PT Adi Karya (Persero) Tbk, menegaskan: “Material harus sesuai spek. Batu dari Gunung Sembung, pasir dari Cimalaka, dan semuanya legal. Itu wajib dan diawasi langsung oleh konsultan.”

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Purwakarta, H. Yosep Hamdi, menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan drainase di lokasi Cipedang, Desa Bungur Jaya, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Proyek yang dikerjakan subkontraktor bernama Ahmad, pelaksana asal Karawang ini dianggap bermasalah sejak awal, terutama terkait penggunaan material dan pengawasan lapangan.

Tim ASWIN Purwakarta beberapa kali mendatangi lokasi proyek untuk meminta klarifikasi dari Ahmad, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. Seluruh pekerjaan justru diserahkan kepada Yudi Andriana yang bertindak sebagai pengawas lapangan. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan tanggung jawab pelaksanaan proyek.

Pengawas Akui Material Tidak Sesuai Spesifikasi

Saat dikonfirmasi tim investigasi ASWIN, Yudi Andriana mengakui material yang digunakan dalam proyek drainase tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Untuk material pasir dan batu memang tidak sesuai spek,” ujar Yudi.

Padahal, sesuai ketentuan BBWS, batu yang digunakan harus berasal dari Gunung Sembung, pasir dari Cimalaka, serta seluruh material wajib berasal dari kuari legal dan tercatat dalam pengawasan konsultan. Ari, pengawas dari PT Adi Karya (Persero) Tbk, menegaskan:

“Material harus sesuai spek. Batu dari Gunung Sembung, pasir dari Cimalaka, dan semuanya legal. Itu wajib dan diawasi langsung oleh konsultan.”

Yudi Rangkap Jabatan, Potensi Konflik Kepentingan

Fakta lain yang mengejutkan, Yudi juga menjabat sebagai Ketua GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air) Sauyunan di Cipedang GP3A ini membawahi Desa Bungur Jaya, Desa Ciawi, dan Desa Pondok Bungur.

Merangkap jabatan sebagai pengawas proyek yang terkait langsung dengan kepentingan GP3A berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan mengganggu objektivitas pengawasan teknis.

Dampak Minimnya Pengawasan Proyek

Minimnya pengawasan berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius, antara lain:

Keterlambatan proyek

Pembengkakan biaya

Kualitas konstruksi yang buruk

Potensi kegagalan struktur dan membahayakan masyarakat

Peluang praktik korupsi

Menurunnya kredibilitas pemangku kepentingan

Selain itu, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi bisa menyebabkan kerusakan lingkungan dan kegagalan fungsi drainase, yang dampaknya bisa dirasakan masyarakat luas.

Diduga Langgar Regulasi: UU KIP hingga Peraturan PUPR

Proyek ini juga diduga melanggar beberapa regulasi penting:

1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Wajib menyediakan informasi proyek secara proaktif melalui papan proyek di lokasi pekerjaan.

Penempatan papan proyek di luar kabupaten dianggap pelanggaran, sanksi administratif hingga pidana dapat diterapkan.

2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Papan proyek wajib dipasang di lokasi pekerjaan. Pelanggaran dapat berujung pada blacklist penyedia jasa atau pemutusan kontrak.

3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021

Proyek BBWS wajib memasang papan informasi minimal ukuran 0,8 × 1,2 meter di lokasi pekerjaan.

4. Pelanggaran Teknis Lainnya

Penempatan papan proyek di luar kabupaten bertentangan dengan Permen PU No. 29/PRT/M/2006 dan Permen PU No. 12/PRT/M/2014 tentang Sistem Drainase Perkotaan.

Yosep menegaskan bahwa ASWIN Purwakarta akan terus memantau proyek ini hingga selesai dan mendorong pihak berwenang untuk menegakkan aturan. Masyarakat diharapkan waspada agar drainase yang dibangun aman, sesuai spesifikasi, dan berfungsi optimal.

Reporter: Warman Bahar
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *