Kasus Korupsi PIP SMAN 7 Cirebon Dilimpahkan ke Tipikor Bandung
CIREBON | KabarGEMPAR.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Sabtu (22/11/2025). Total kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp467,9 juta.
Pelaksana harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
“Seluruh berkas dan barang bukti telah diserahkan. Kami siap mengikuti rangkaian persidangan hingga putusan akhir,” ujar Acep.
Empat Terdakwa
Perkara ini menyeret empat terdakwa, yakni:
1. IS, mantan kepala sekolah
2. TF, mantan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan
3. RS, staf kesiswaan
4. RA, pihak swasta
Keempatnya diduga memotong dana PIP milik siswa tanpa persetujuan pihak penerima, termasuk orang tua dan wali murid.
Melanggar Aturan Pengelolaan Keuangan Negara
Menurut Acep, pemotongan tersebut bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara serta aturan teknis pelaksanaan PIP dari pemerintah. Audit kerugian negara dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan subsider Pasal 3 dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga disiapkan untuk memperkuat pembuktian.
Komitmen Kejaksaan
Acep menegaskan Kejari Kota Cirebon akan mengawal penanganan kasus tersebut agar memberikan efek jera serta menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.
“Kami menunggu penetapan jadwal persidangan dari pengadilan untuk tahap pemeriksaan berikutnya,” tandasnya.
Kasus penyimpangan dana bantuan pendidikan ini sebelumnya menarik perhatian publik setelah terungkap pemotongan dana PIP terhadap ratusan siswa di sekolah tersebut.
Laporan: Tim Kabar Cirebon
