BPK Ungkap Masalah Serius Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karawang

Foto: Bupati Karawang, Aep Syaepuloh saat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2023, di Kantor BPK RI Jawa Barat, Kota Bandung. Rabu(22/5/2924).

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali mengungkap kelemahan serius dalam tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan 2024 bernomor 40.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 dan 40.B/LHP/XVIII.BDG/05/2025 yang terbit pada 23 Mei 2025, BPK menilai bahwa berbagai persoalan mendasar masih terjadi hampir di seluruh perangkat daerah.

Dalam dokumen tersebut, BPK menyebut pengawasan anggaran, pengelolaan aset, hingga mekanisme pengadaan barang dan jasa belum berjalan sesuai ketentuan. Lemahnya sistem pengendalian internal membuat sejumlah program strategis rawan mengalami penyimpangan, baik secara administratif maupun dalam pelaksanaan di lapangan.

12 Rekomendasi Strategis: PR Besar untuk Bupati Karawang

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, BPK mengeluarkan 12 rekomendasi strategis yang langsung ditujukan kepada Bupati Karawang. Rekomendasi ini menjadi penting karena banyak temuan merupakan pengulangan dari tahun-tahun sebelumnya.

Rekomendasi pertama menyoroti Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diminta meningkatkan ketelitian dalam memverifikasi Rancangan DPA SKPD. Kesalahan penyusunan DPA disebut sebagai pemicu ketidaktepatan anggaran di sejumlah perangkat daerah.

Di sektor lingkungan, BPK menemukan kelemahan pengawasan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH). BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran belanja barang/jasa mencapai Rp114,82 juta. DLH wajib melakukan penagihan pengembalian, menata ulang sistem pengelolaan BBM subsidi, menyusun SOP BBM TPA Jalupang, serta melakukan stock opname secara berkala.

Bagian Hukum Setda turut mendapat catatan karena belum optimal dalam mengharmonisasi produk hukum daerah, sehingga beberapa kebijakan dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi nasional.

BPK juga meminta BPKAD menyempurnakan tiga dokumen penting: Standar Satuan Harga (SSH), Standar Barang Milik Daerah (SBMD), dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah (SKBMD). Ketidakakuratan dokumen ini selama ini memicu selisih nilai aset dan potensi merugikan daerah.

Sementara itu, Dinas PRKP diminta memperketat pengawasan fisik proyek. BPK juga menyoroti kelemahan proses tender pada Dinas Kesehatan, terutama terkait kelengkapan dokumen SPBBJ.

Tak berhenti di situ, BPK menuntut Disdikpora, DLH, PRKP, Dinkes, dan Dinas PUPR memperkuat pengawasan seluruh kegiatan fisik dan administrasi untuk menutup celah penyimpangan berulang.

Dinas Perhubungan (Dishub) pun mendapat atensi khusus. Dishub diminta menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan survei pasar yang valid, karena selama ini sejumlah proyek menggunakan HPS yang hanya berdasarkan perkiraan tanpa data riil.

Dua rekomendasi terakhir menyinggung isu strategis: penyelesaian piutang kontribusi PSU senilai Rp18,61 triliun, serta penyusunan strategi inventarisasi dan validasi PSU yang selama ini menjadi persoalan menahun. Pada saat bersamaan, Inspektorat diminta memperkuat fungsi pengawasan internal.

Temuan: Kelebihan Bayar dan Proyek Menyimpang

Selain memberikan rekomendasi, BPK juga mencatat berbagai persoalan yang belum diselesaikan Pemkab Karawang. Temuan ini menunjukkan adanya kelemahan serius pada perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan anggaran.

Beberapa temuan penting meliputi:

  • PAD dari sanksi administrasi Notaris/PPAT/PPATS belum dipungut tepat waktu.
  • Kelebihan bayar belanja pegawai mencapai Rp219,71 juta.
  • Pertanggungjawaban belanja hibah 2023 masih tidak sesuai ketentuan.
  • Kekurangan volume pada 18 paket belanja hibah senilai Rp416,38 juta.
  • Belanja modal gedung pada 20 paket tidak sesuai kontrak dengan nilai penyimpangan Rp560,93 juta.
  • Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada 42 paket menyimpang hingga Rp2,49 miliar, ditambah denda keterlambatan Rp38,1 juta yang belum diterapkan.

Temuan-temuan ini menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi Pemkab Karawang bukan sekadar administratif, tetapi sudah menyentuh aspek efisiensi, efektivitas, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

1.605 Rekomendasi Sejak 2005: Banyak yang Belum Tuntas

BPK juga mengungkap rekapitulasi tindak lanjut rekomendasi dari 2005 hingga 2024. Selama hampir dua dekade, Pemkab Karawang menerima 1.605 rekomendasi.

Rinciannya:

  • 1.177 rekomendasi (73%) telah ditindaklanjuti dengan benar.
  • 346 rekomendasi (22%) belum ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
  • 81 rekomendasi (5%) belum ditindaklanjuti sama sekali.
  • 1 rekomendasi dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.

Angka tersebut menunjukkan bahwa Karawang masih harus bekerja keras memperbaiki komitmen penyelesaian temuan pemeriksaan.

BPK Minta Pemkab Karawang Perkuat Akuntabilitas

BPK menegaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi merupakan bagian dari kewajiban menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara sebagaimana diamanatkan UU Nomor 15 Tahun 2004. BPK meminta Bupati Karawang memperkuat Inspektorat, meningkatkan sistem pengendalian anggaran, serta memastikan SKPD menindaklanjuti temuan secara terukur dan tepat waktu.

Tanpa pembenahan sistematis, potensi penyimpangan anggaran dipastikan akan terus berulang dan menghambat pembangunan daerah.

Beban Berat di Pundak Pemerintah Daerah

LHP BPK tahun ini menjadi peringatan keras bahwa Pemkab Karawang masih menghadapi pekerjaan rumah besar dalam pengelolaan keuangan daerah. Pengawasan proyek fisik, penataan aset, pengelolaan PAD, hingga penyelesaian polemik PSU bernilai triliunan rupiah menuntut respons cepat dan komitmen kuat dari seluruh jajaran pemerintah daerah.

Karawang memiliki potensi pertumbuhan ekonomi yang besar di Jawa Barat, namun tanpa perbaikan tata kelola, peluang pembangunan akan terus terhambat oleh persoalan internal yang terus berulang.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *