Prabowo Terbitkan Rehabilitasi bagi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan surat rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua mantan pejabat lainnya. Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (25/11/2025).
“Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco. Keputusan itu, menurutnya, merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR dalam beberapa bulan terakhir.
Kajian Komisi Hukum DPR Jadi Dasar
Dasco menjelaskan DPR menerima banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat mengenai penanganan perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Aspirasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kajian Komisi Hukum.
“Kami meminta Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara, dan hasilnya kami sampaikan kepada pemerintah,” kata Dasco.
Kajian itu menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah sebelum Presiden menandatangani surat rehabilitasi.
Kasus yang Menarik Perhatian Publik
Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara yang disebut merugikan keuangan negara. Dua eks pejabat lainnya, yakni M Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024), masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Putusan tersebut sempat menuai kritik kalangan praktisi hukum dan pengamat kebijakan BUMN karena menempatkan keputusan korporasi pada konteks pidana.
Pemulihan Nama Baik
Rehabilitasi yang diberikan Presiden berarti pemerintah memulihkan harkat, martabat, dan nama baik ketiga mantan pejabat tersebut. Meski demikian, keputusan tersebut tidak serta-merta menghapus putusan pengadilan, melainkan memberikan pengakuan negara bahwa terdapat aspek-aspek pertimbangan khusus yang perlu diluruskan.
Langkah ini dinilai sebagian kalangan sebagai momentum evaluasi terhadap tata kelola penegakan hukum di sektor BUMN, khususnya dalam membedakan keputusan bisnis dan tindak pidana.
Pemerintah belum merinci tindak lanjut pasca-rehabilitasi, namun DPR menegaskan akan terus mengawal perbaikan regulasi dan mekanisme pengawasan korporasi negara.
Laporan: Tim Kabar Nasional
