Pemkab Bekasi Tancap Gas Naikkan Nilai MCSP KPK, Bupati Ade Kunang Ingatkan “Tak Ada Ruang untuk Pungli dan Jual Beli Jabatan”

Ilustrasi: Penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melonjak tajam dan telah melampaui angka 75 pada proses verifikasi Kamis (27/11/2025).

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan keseriusan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melonjak tajam dan telah melampaui angka 75 pada proses verifikasi Kamis (27/11/2025) siang.

Kenaikan signifikan ini terungkap dalam Rapat Koordinasi bersama Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK RI yang digelar di Ruang KH R. Ma’mun Nawawi, Kompleks Pemkab Bekasi. Kasatgas Korsup Wilayah II KPK RI, Arief Nurcahyo, hadir dan disambut langsung oleh Bupati Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Asep Surya Atmaja, dan Pj Sekda Ida Farida.

Bupati Ade: Kehadiran KPK Bukan Ancaman, Tapi Pengingat

Bupati Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa Pemkab Bekasi berkomitmen penuh untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi di semua lini.

“Saya sangat senang dengan kehadiran KPK. Ini bukan inspeksi menakutkan, tapi penyuluhan, warning, dan pendampingan agar pelayanan kita makin transparan dan nilai-nilai good governance tercapai,” ujar Ade.

Ade menekankan pentingnya disiplin perangkat daerah dalam perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta manajemen ASN. Ia menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan harus berbasis meritokrasi, tanpa ruang untuk pungutan liar maupun praktik transaksional.

Pj Sekda Ida Farida: ‘Kecepatan ASN Tidak Lagi 100, Tapi 200’

Pj Sekretaris Daerah, Ida Farida, mengungkapkan bahwa lonjakan nilai MCSP dari 44 ke 75 dalam satu hari adalah hasil kerja cepat seluruh perangkat daerah yang langsung merespon permintaan dokumen dari KPK.

“Ini bukti percepatan. Saya kumpulkan semua kepala perangkat daerah hari ini, dan semua harus menuntaskan dokumen yang diminta. Kalau bisa beres hari ini, jangan tunggu besok,” tegas Ida.

Ia mengingatkan agar ASN lebih responsif dan tidak membiarkan proses administrasi tersendat hanya karena kelalaian kecil.

Ida bersama Kasatgas Korsup bahkan langsung melakukan pengecekan ke perangkat daerah yang dokumennya belum lengkap dan meminta mereka merapikan pola kerja agar tidak terjadi “menumpuk di akhir tahun”.

KPK: Di Bawah Nilai 72, Daerah Masih Rawan Korupsi

Kasatgas Korsup Wilayah II KPK RI, Arief Nurcahyo, menjelaskan bahwa penilaian MCSP mencakup delapan area krusial pencegahan korupsi, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen ASN, hingga sertifikasi aset daerah.

“Daerah dengan nilai di bawah 72 masih kategori rawan korupsi. Karena itu kerja cepat dan perbaikan administrasi itu wajib,” tegas Arief.

Terkait maraknya sorotan publik terhadap manajemen ASN, Arief menyambut baik komitmen Bupati Ade yang melarang keras segala bentuk praktik jual beli jabatan maupun pungli.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaporan dokumen harus dilakukan melalui jaga.id, dan masyarakat bisa memantau sendiri perkembangan nilai MCSP tiap daerah tanpa perlu login.

Kenaikan nilai MCSP Pemkab Bekasi menjadi sinyal bahwa pembenahan birokrasi sedang berjalan. Namun KPK menegaskan, angka bukan sekadar angka, yang terpenting adalah konsistensi, kecepatan, dan keberanian perangkat daerah menutup semua celah korupsi.

Laporan: Tim Kabar Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *