KMP Bongkar Dugaan Rekayasa Proyek Bantuan Rumah Rp10 Miliar di Purwakarta

Kanor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta.

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) membongkar dugaan rekayasa dalam pengadaan jasa konstruksi proyek Penyediaan Bantuan Rumah bagi Korban Bencana Alam di Desa Panyindangan, Kabupaten Purwakarta. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 itu bernilai hampir Rp10 miliar.

Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., menilai proyek tersebut tidak sekadar bermasalah secara administratif, tetapi mengindikasikan penyimpangan serius terhadap ketentuan khusus jasa konstruksi. Menurut dia, sejumlah aturan diduga sengaja diabaikan untuk memenangkan penyedia tertentu.

“Ketika proyek konstruksi bernilai hampir Rp10 miliar diserahkan kepada penyedia yang kualifikasinya tidak sebanding, dan aturan khusus konstruksi disisihkan, publik patut menduga adanya rekayasa proses,” kata Zaenal kepada KabarGEMPAR.com, Rabu (17/12/2025).

Penyedia Berkualifikasi Kecil

KMP menemukan kejanggalan mendasar dalam proses tender. Proyek konstruksi dengan nilai dan risiko tinggi tersebut justru dimenangkan oleh penyedia berkualifikasi usaha kecil. Padahal, secara normatif, kualifikasi tersebut dinilai tidak sepadan dengan kompleksitas pekerjaan.

Alih-alih membatalkan atau mengoreksi proses lelang, panitia pengadaan tetap melanjutkan proyek. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) bahkan telah diterbitkan dan pekerjaan telah berjalan di lapangan.

“Jika aturan bisa ditekuk demi memenangkan satu pihak, ini bukan lagi soal kelalaian teknis, melainkan dugaan pengkondisian,” ujar Zaenal.

Minta Dokumen ke Distarkim

Sebagai langkah kontrol publik, KMP telah mengajukan permohonan resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta. Permintaan tersebut mencakup dokumen perencanaan, proses tender, hingga dasar hukum penetapan kualifikasi paket.

Permohonan diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KMP ingin memastikan apakah proses pengadaan telah berjalan sesuai hukum atau justru menyimpan cacat sejak awal.

“Kami menempuh jalur resmi dan konstitusional. Dari dokumen itu akan terlihat apakah proses ini sah atau bermasalah,” kata Zaenal.

Dalih Regulasi Dinilai Menyesatkan

KMP juga menyoroti munculnya dalih pembenaran dari pihak tertentu yang menggunakan ketentuan pengadaan umum untuk menjawab kritik publik. Menurut KMP, dalih tersebut tidak relevan karena jasa konstruksi memiliki aturan khusus yang tidak bisa dikesampingkan.

“Regulasi dipilih-pilih sesuai kepentingan. Pola seperti ini kerap muncul dalam kasus pengadaan bermasalah,” ujar Zaenal.

Berpotensi Tipikor

KMP menilai rangkaian peristiwa tersebut berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi, terutama terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, persekongkolan tender, serta potensi kerugian keuangan negara.

KMP memastikan akan segera melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan dengan melampirkan dokumen, kronologi investigatif, dan bukti permulaan.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami meminta proses hukum dibuka secara terang. Uang rakyat dan bantuan untuk korban bencana tidak boleh dipermainkan,” ujar Zaenal.

Reporter: Heri Juhaeri | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *