Penertiban Bangunan Liar Kalimalang Ditolak Warga, Pemkab Bekasi Tegaskan Bertahap dan Menyeluruh

Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi membongkar bangunan liar di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Selasa (17/12/2025).

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, Selasa (17/12/2025). Langkah penataan kawasan tersebut menuai penolakan dari sejumlah warga yang terdampak.

Penertiban dilakukan di wilayah Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, serta Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat. Warga menilai penertiban belum dilakukan secara adil karena baru menyasar bangunan di satu sisi jalur Kalimalang.

“Kalau mau ditertibkan, seharusnya semuanya. Jangan tebang pilih,” ujar Anggi, salah satu pemilik bangunan di Desa Jayamukti.

Menanggapi penolakan tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menegaskan bahwa penertiban telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Surya, sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah telah melalui tahapan pendataan, sosialisasi, serta pemberian surat peringatan kepada pemilik bangunan.

“Penolakan dalam proses penertiban merupakan hal yang wajar. Namun kami pastikan semua tahapan sudah dilalui sesuai aturan,” tegas Surya.

Ia juga menegaskan bahwa penertiban bangunan liar di sepanjang Kalimalang tidak bersifat parsial, melainkan akan dilakukan secara menyeluruh dengan sistem bertahap.

“Ini dilakukan bertahap, tetapi seluruh bangunan liar akan ditertibkan. Lahan yang sudah dibongkar akan digunakan untuk pelebaran jalan, penataan kawasan, atau dijadikan ruang terbuka agar tidak dibangun kembali,” jelasnya.

Pemkab Bekasi menyatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penataan tata ruang dan pengendalian kawasan bantaran Kalimalang agar lebih tertib, aman, dan berfungsi sesuai peruntukannya.

Laporan: Tim Kabar Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *