KPK Bongkar Alasan Segel Rumah Kajari Bekasi: Status Quo OTT Bupati Ade Kuswara, Segel Dibuka karena Tak Cukup Bukti

Rumah Dinas Kajari Bekasi.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait penyegelan rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang sempat memantik spekulasi publik pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (AKK).

KPK menegaskan, penyegelan tersebut bukan penetapan status hukum, melainkan langkah awal untuk menjaga status quo saat OTT berlangsung.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan agar tidak terjadi penghilangan, pemindahan, atau perubahan barang-barang yang berpotensi menjadi alat bukti.

“Penyegelan itu dilakukan saat penangkapan dalam rangka menjaga status quo. Supaya tidak ada perubahan atau pemindahan barang di lokasi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).

Segel Dibuka, Kajari Tak Jadi Tersangka

Namun, KPK memastikan bahwa segel rumah Kajari Bekasi akan dibuka kembali, lantaran yang bersangkutan belum dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Asep, setelah OTT dilakukan, KPK menggelar ekspos perkara guna menilai kecukupan alat bukti. Jika bukti dinilai cukup, kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan dan properti yang disegel bisa digeledah secara hukum.

Sebaliknya, bila bukti tidak mencukupi, maka tindakan penyegelan tidak bisa dilanjutkan.

“Dalam perkara ini, karena tidak cukup alat bukti dan belum dinaikkan sebagai tersangka, maka segel harus dibuka. Kalau tetap disegel, itu melanggar hak seseorang,” tegas Asep.

KPK Tekankan Prinsip Hak Asasi

KPK menegaskan, setiap tindakan penegakan hukum harus sejalan dengan aturan perundang-undangan dan prinsip perlindungan hak asasi.

Asep menambahkan, kewenangan upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan hanya bisa dilakukan terhadap pihak yang telah berstatus tersangka.

“Kalau sudah tersangka, penyidik punya kewenangan penuh sesuai undang-undang. Tapi kalau belum, hak-haknya tidak boleh dilanggar,” ujarnya.

OTT Bekasi Masih Bergulir

Seperti diketahui, OTT KPK di Kabupaten Bekasi menyeret Bupati Ade Kuswara Kunang dalam dugaan korupsi terkait proyek dan aliran uang. Dalam pengembangan perkara, KPK juga mengamankan uang tunai dari sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas bupati.

Meski rumah Kajari Bekasi sempat ikut disegel, KPK memastikan tidak ada penetapan tersangka terhadap pejabat kejaksaan tersebut hingga saat ini.

Kasus OTT Bupati Bekasi masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik, terutama menyangkut dugaan praktik korupsi yang melibatkan jejaring kekuasaan daerah.

KabarGEMPAR.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara kritis dan berimbang.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *