Pedoman Media Siber

(Ditetapkan oleh Dewan Pers pada 3 Februari 2012)

1. Ruang Lingkup

  • Pedoman ini berlaku untuk media yang mempublikasikan konten jurnalistik berbasis internet.

2. Verifikasi dan Keakuratan Informasi

  • Prinsip utama: Informasi harus akurat dan terverifikasi.
  • Jika ada informasi yang belum diverifikasi, harus disertai keterangan “belum terverifikasi”.
  • Media siber harus melakukan klarifikasi dan verifikasi secepat mungkin jika ditemukan kekeliruan.

3. Hak Jawab

  • Media siber wajib menyediakan mekanisme hak jawab atas berita yang dianggap merugikan pihak tertentu.
  • Hak jawab harus dimuat dalam waktu maksimal 2 x 24 jam setelah diterima.

4. Koreksi dan Ralat

  • Jika terjadi kesalahan, media wajib mengoreksi dan meralat sesegera mungkin.
  • Koreksi harus jelas dan mudah ditemukan.

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah tayang bisa dicabut dengan alasan tertentu (misalnya, pelanggaran etika).
  • Pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan alasan pencabutan.

6. Iklan

  • Harus dibedakan secara tegas antara konten editorial dan konten iklan.
  • Iklan yang menyerupai konten jurnalistik (advertorial) harus diberi label “iklan”.

7. Konten Buatan Pengguna (User Generated  Content)

  • Media wajib mengatur dan memoderasi konten dari pengguna (misalnya komentar) untuk menghindari pelanggaran hukum, SARA, hoaks, dan fitnah.

8. Privasi

  • Media siber harus menghormati privasi pribadi, terutama anak-anak, korban kekerasan, dan orang dengan gangguan jiwa.

9. Pedoman Internal

  • Media siber didorong untuk memiliki pedoman redaksi internal dan mekanisme pengaduan masyarakat.

Tutup