URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Pedoman Media Siber
(Ditetapkan oleh Dewan Pers pada 3 Februari 2012)
1. Ruang Lingkup
- Pedoman ini berlaku untuk media yang mempublikasikan konten jurnalistik berbasis internet.
2. Verifikasi dan Keakuratan Informasi
- Prinsip utama: Informasi harus akurat dan terverifikasi.
- Jika ada informasi yang belum diverifikasi, harus disertai keterangan “belum terverifikasi”.
- Media siber harus melakukan klarifikasi dan verifikasi secepat mungkin jika ditemukan kekeliruan.
3. Hak Jawab
- Media siber wajib menyediakan mekanisme hak jawab atas berita yang dianggap merugikan pihak tertentu.
- Hak jawab harus dimuat dalam waktu maksimal 2 x 24 jam setelah diterima.
4. Koreksi dan Ralat
- Jika terjadi kesalahan, media wajib mengoreksi dan meralat sesegera mungkin.
- Koreksi harus jelas dan mudah ditemukan.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah tayang bisa dicabut dengan alasan tertentu (misalnya, pelanggaran etika).
- Pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan alasan pencabutan.
6. Iklan
- Harus dibedakan secara tegas antara konten editorial dan konten iklan.
- Iklan yang menyerupai konten jurnalistik (advertorial) harus diberi label “iklan”.
7. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media wajib mengatur dan memoderasi konten dari pengguna (misalnya komentar) untuk menghindari pelanggaran hukum, SARA, hoaks, dan fitnah.
8. Privasi
- Media siber harus menghormati privasi pribadi, terutama anak-anak, korban kekerasan, dan orang dengan gangguan jiwa.
9. Pedoman Internal
- Media siber didorong untuk memiliki pedoman redaksi internal dan mekanisme pengaduan masyarakat.
Tutup