SOP Wartawan
1. Tujuan
Memberikan panduan standar dalam peliputan, penulisan, dan publikasi berita yang sesuai dengan kaidah jurnalistik, etika pers, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Ruang Lingkup
Berlaku bagi seluruh wartawan KabarGEMPAR.com dalam menjalankan tugas jurnalistik, baik reporter, redaktur lapangan, maupun kontributor.
3. Tugas dan Tanggung Jawab
Wartawan bertugas mencari, mengolah, dan menyajikan informasi faktual dan berimbang.
Wartawan wajib menjaga integritas, akurasi, dan objektivitas dalam setiap peliputan.
Wartawan dilarang menerima suap, gratifikasi, atau imbalan dalam bentuk apapun yang memengaruhi independensi berita.
4. Prosedur Peliputan
4.1. Penugasan
Wartawan mendapat penugasan dari redaktur/editor atau mengusulkan ide liputan.
Liputan harus memiliki nilai berita, sesuai dengan visi media.
4.2. Identitas
Wartawan wajib membawa ID Pers KabarGEMPAR.com saat peliputan.
Wartawan wajib memperkenalkan diri secara sopan dan jelas kepada narasumber.
4.3. Wawancara & Dokumentasi
Gunakan alat perekam atau catatan untuk validasi.
Dilarang melakukan wawancara tanpa izin narasumber (terutama rekaman audio/video).
Ambil dokumentasi (foto/video) yang relevan dan etis.
4.4. Verifikasi Data
Semua data dan kutipan harus diverifikasi dengan minimal dua sumber (cover both sides).
Hindari hoaks, berita tendensius, atau framing yang tidak objektif.
4.5. Penulisan Berita
Gunakan bahasa yang jelas, lugas, dan sesuai EYD.
Berita wajib menyertakan unsur 5W + 1H.
Hindari opini pribadi.
4.6. Editing dan Publikasi
Berita disunting oleh redaktur sebelum diterbitkan.
Gunakan CMS (Content Management System) sesuai akses wartawan.
5. Kode Etik
Menaati Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
Menjaga kerahasiaan narasumber (jika diminta).
Tidak memihak (fairness) dan menjaga keberimbangan informasi.
6. Keamanan dan Etika di Lapangan
Tidak memaksa narasumber.
Menghindari konflik fisik atau verbal.
Menjaga nama baik media dan citra profesi wartawan.
7. Pelaporan dan Evaluasi
Wartawan wajib melaporkan hasil peliputan kepada redaksi maksimal 1×24 jam.
Redaksi melakukan evaluasi mingguan terhadap kualitas dan kuantitas liputan.
8. Sanksi
Pelanggaran terhadap SOP ini akan dikenakan sanksi berupa:
Teguran lisan/tertulis.
Penangguhan penugasan.
Pemutusan kerja sama sesuai tingkat pelanggaran.