SOP Wartawan

1. Tujuan

Memberikan panduan standar dalam peliputan, penulisan, dan publikasi berita yang sesuai dengan kaidah jurnalistik, etika pers, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Ruang Lingkup

Berlaku bagi seluruh wartawan KabarGEMPAR.com dalam menjalankan tugas jurnalistik, baik reporter, redaktur lapangan, maupun kontributor.

3. Tugas dan Tanggung Jawab

Wartawan bertugas mencari, mengolah, dan menyajikan informasi faktual dan berimbang.

Wartawan wajib menjaga integritas, akurasi, dan objektivitas dalam setiap peliputan.

Wartawan dilarang menerima suap, gratifikasi, atau imbalan dalam bentuk apapun yang memengaruhi independensi berita.

4. Prosedur Peliputan

4.1. Penugasan

Wartawan mendapat penugasan dari redaktur/editor atau mengusulkan ide liputan.

Liputan harus memiliki nilai berita, sesuai dengan visi media.

4.2. Identitas

Wartawan wajib membawa ID Pers KabarGEMPAR.com saat peliputan.

Wartawan wajib memperkenalkan diri secara sopan dan jelas kepada narasumber.

4.3. Wawancara & Dokumentasi

Gunakan alat perekam atau catatan untuk validasi.

Dilarang melakukan wawancara tanpa izin narasumber (terutama rekaman audio/video).

Ambil dokumentasi (foto/video) yang relevan dan etis.

4.4. Verifikasi Data

Semua data dan kutipan harus diverifikasi dengan minimal dua sumber (cover both sides).

Hindari hoaks, berita tendensius, atau framing yang tidak objektif.

4.5. Penulisan Berita

Gunakan bahasa yang jelas, lugas, dan sesuai EYD.

Berita wajib menyertakan unsur 5W + 1H.

Hindari opini pribadi.

4.6. Editing dan Publikasi

Berita disunting oleh redaktur sebelum diterbitkan.

Gunakan CMS (Content Management System) sesuai akses wartawan.

5. Kode Etik

Menaati Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

Menjaga kerahasiaan narasumber (jika diminta).

Tidak memihak (fairness) dan menjaga keberimbangan informasi.

6. Keamanan dan Etika di Lapangan

Tidak memaksa narasumber.

Menghindari konflik fisik atau verbal.

Menjaga nama baik media dan citra profesi wartawan.

7. Pelaporan dan Evaluasi

Wartawan wajib melaporkan hasil peliputan kepada redaksi maksimal 1×24 jam.

Redaksi melakukan evaluasi mingguan terhadap kualitas dan kuantitas liputan.

8. Sanksi

Pelanggaran terhadap SOP ini akan dikenakan sanksi berupa:

Teguran lisan/tertulis.

Penangguhan penugasan.

Pemutusan kerja sama sesuai tingkat pelanggaran.

Tutup