Marzuki Darusman: KUHAP Baru Bentuk Kesewenang-wenangan Pemerintah Berbaju Hukum
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia, Marzuki Darusman, melontarkan kritik keras terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku efektif 2 Januari 2026. Ia menilai, proses pembentukan hingga substansi aturan tersebut mencerminkan praktik kesewenang-wenangan kekuasaan yang dilegalkan oleh hukum.
“KUHAP ini merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan pemerintah yang berbaju hukum,” tegas Marzuki dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2026).
Menurut Marzuki, KUHAP seharusnya menjadi instrumen utama perlindungan warga negara dari potensi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum. Namun, yang terjadi justru sebaliknya: regulasi baru ini dinilai melemahkan posisi rakyat dalam menghadapi kekuasaan negara.
Ia mengingatkan kembali peristiwa unjuk rasa besar Agustus 2025, ketika undang-undang masih relatif mampu melindungi hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik. Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP terbaru, Marzuki pesimistis kebebasan berekspresi akan tetap dihormati.
“Sudah tidak ada lagi pertahanan masyarakat secara hukum untuk mencegah apa yang baru saja terjadi tiga bulan lalu pada bulan Agustus,” ujarnya.
Marzuki bahkan menyoroti fakta bahwa pada rezim hukum lama pun, ribuan warga tetap mengalami penangkapan terkait kebebasan berpendapat.
“Puluhan bahkan ratusan warga negara Indonesia hingga kini masih ditahan tanpa dasar hukum yang jelas,” katanya.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan serius dalam KUHAP baru adalah pengaturan kebebasan berpendapat di muka umum, yang dinilai membuka ruang kriminalisasi lebih luas terhadap kritik, demonstrasi, dan ekspresi publik.
Sebagai informasi, KUHP yang disahkan pada 2022 dan KUHAP yang disahkan pada Desember 2025 mulai diberlakukan bersamaan pada 2 Januari 2026, menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi fondasi sistem hukum nasional.
Namun, alih-alih membawa pembaruan yang demokratis, kehadiran dua regulasi besar tersebut kini menuai kecemasan luas di tengah masyarakat sipil dan komunitas hukum karena dianggap mengancam kebebasan sipil serta prinsip negara hukum.
Laporan: Tim Kabar Nasional
