YLBHI Nilai KUHP–KUHAP Baru Picu Kekacauan Hukum, Pemerintah dan DPR Diminta Bertanggung Jawab

Ketua Umum YLBHI, Muhammar Isnur.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berpotensi menimbulkan kekacauan serius dalam sistem hukum nasional. Atas kondisi tersebut, YLBHI mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda implementasi kedua regulasi tersebut.

Desakan itu disampaikan Ketua Umum YLBHI, Muhammar Isnur, dalam konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, Kamis (1/1/2026), sehari menjelang berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada Jumat, 2 Januari 2026.

Menurut Isnur, kondisi penegakan hukum pidana di Indonesia hingga saat ini masih jauh dari kata ideal. Praktik kekerasan aparat, penyiksaan, kematian di tahanan, kriminalisasi, hingga peradilan sesat masih kerap terjadi dan menjadi potret buram hukum Indonesia.

“Orang sangat mudah ditangkap, digeledah, disita barangnya, dipermalukan, bahkan mengalami tindakan tidak manusiawi. Ini bukan kasus tunggal, tapi pola yang terus berulang,” tegas Isnur.

YLBHI menilai KUHP baru gagal menjawab persoalan mendasar tersebut. Alih-alih memperkuat perlindungan hak asasi manusia, regulasi baru justru dinilai memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa mekanisme pengawasan yang ketat dan akuntabel.

Isnur menyoroti sejumlah kewenangan yang dinilai rawan disalahgunakan, mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga pemblokiran rekening dan akun media sosial yang dapat dilakukan aparat dengan dalih “keadaan mendesak” dan tafsir sepihak.

“Polisi masih bisa menahan sendiri, menggeledah dan menyita tanpa kontrol yang kuat. Ini membuka ruang kesewenang-wenangan yang sangat berbahaya bagi warga negara,” ujarnya.

Tak hanya substansi, YLBHI juga mengkritik proses pembentukan dan pemberlakuan KUHP – KUHAP yang dinilai tergesa-gesa dan minim transparansi. Isnur mengungkapkan dokumen resmi KUHP baru baru bisa diakses publik pada 30 Desember 2025, hanya dua hari sebelum diberlakukan.

“Bayangkan, negara mempertaruhkan nasib rakyat dengan aturan hukum yang bahkan baru bisa dipelajari dua hari sebelum berlaku. Ini sangat membahayakan,” katanya.

Selain itu, YLBHI menilai pemerintah gagal melakukan sosialisasi secara memadai. Aparat penegak hukum sendiri disebut masih gagap memahami aturan baru, terbukti dengan munculnya berbagai surat edaran internal dari Kejaksaan dan Mahkamah Agung sebagai bentuk kebingungan implementasi.

“Jaksa bingung bikin edaran sendiri, Mahkamah Agung bikin edaran sendiri. Bahkan di internal kepolisian, banyak yang belum tahu harus bertindak bagaimana,” ungkap Isnur.

Atas kondisi tersebut, YLBHI menegaskan bahwa pemerintah dan DPR tidak bisa lepas tangan atas potensi kekacauan hukum yang ditimbulkan. Penundaan melalui Perppu dinilai menjadi langkah darurat untuk mencegah kerugian yang lebih luas bagi masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal undang-undang baru, tapi soal keselamatan hak-hak warga negara. Pemerintah dan DPR harus bertanggung jawab penuh,” pungkasnya.

Laporan: Tim Kabar Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *