KUHP Baru Resmi Berlaku, Puluhan Pasal Krusial Bergeser: Dari Delik Aduan hingga Narkotika
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional. Tidak hanya mengganti KUHP warisan kolonial, KUHP baru juga merombak, menggeser, hingga memperluas pengaturan puluhan tindak pidana yang selama ini menjadi rujukan aparat penegak hukum.
Sejumlah pasal inti yang kerap digunakan dalam praktik penegakan hukum mengalami perubahan nomor, redaksi, hingga substansi. Mulai dari daluwarsa aduan, perzinaan, penganiayaan, pencemaran nama baik, hingga narkotika, seluruhnya kini memiliki dasar hukum baru dalam KUHP nasional.
Pergeseran Pasal-Pasal Fundamental
Dalam KUHP baru, pengaturan daluwarsa aduan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 74 KUHP lama kini bergeser menjadi Pasal 29 KUHP baru. Sementara itu, konsep percobaan tindak pidana tidak lagi berada dalam satu pasal tunggal, melainkan diatur lebih rinci dalam Pasal 17 dan 18.
Pengaturan penyertaan tindak pidana yang sebelumnya dikenal melalui Pasal 55 dan 56 KUHP lama kini dimuat dalam Pasal 20 dan 21 KUHP baru, dengan penekanan pada peran pelaku, turut serta, dan pembantuan.
Prinsip nebis in idem juga mengalami reposisi, dari Pasal 76 KUHP lama menjadi Pasal 132 ayat (1) huruf a KUHP baru, menegaskan larangan penuntutan ganda dalam satu perbuatan pidana yang sama.
Delik Sosial hingga Moral Publik
Sejumlah pasal yang menyentuh kehidupan sosial dan moral publik menjadi sorotan. Perzinaan, yang sebelumnya hanya diatur dalam Pasal 284 KUHP lama, kini diperluas dalam Pasal 411, 412 (kumpul kebo), dan 413 KUHP baru. Perubahan ini menimbulkan perdebatan luas di tengah masyarakat.
Demikian pula dengan pencemaran nama baik dan fitnah, yang bergeser dari Pasal 310 dan 311 KUHP lama ke Pasal 433 dan 434 KUHP baru, dengan mekanisme penanganan yang lebih terstruktur namun tetap berpotensi menimbulkan multitafsir.
Kejahatan terhadap Orang dan Harta Benda
KUHP baru juga merombak pengaturan kejahatan konvensional. Pencurian kini diatur dalam Pasal 476 sampai 479, penipuan dalam Pasal 492 hingga 494 (termasuk penipuan ringan), serta penggelapan dalam Pasal 486 sampai 488.
Untuk kejahatan terhadap nyawa dan tubuh, pembunuhan kini dimuat dalam Pasal 458 sampai 462, termasuk ketentuan baru terkait membantu bunuh diri. Sementara penganiayaan berpindah dari Pasal 351–356 KUHP lama menjadi Pasal 466 sampai 470 KUHP baru.
Narkotika Masuk KUHP
Salah satu perubahan signifikan adalah masuknya ketentuan terkait tindak pidana narkotika ke dalam KUHP baru, yang sebelumnya sepenuhnya diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009. Dalam KUHP baru, pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 609 dan 610, meski tetap akan berjalan berdampingan dengan undang-undang khusus.
Tantangan Penegakan
Pakar hukum menilai perubahan besar ini menuntut kesiapan aparat penegak hukum dan masyarakat. Sosialisasi, pelatihan, dan penyesuaian praktik penegakan hukum menjadi kunci agar KUHP baru tidak menimbulkan kekacauan normatif di lapangan.
Dengan bergesernya puluhan pasal strategis, KUHP baru bukan sekadar pergantian nomor, melainkan perubahan paradigma hukum pidana Indonesia menuju sistem yang diklaim lebih nasional, modern, dan kontekstual.
KabarGEMPAR.com akan terus mengawal implementasi KUHP baru dan dampaknya terhadap penegakan hukum serta hak-hak warga negara.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
