KUHP–KUHAP Baru Dinilai Rentan Menekan Kebebasan Sipil
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai 2 Januari 2026 memunculkan kekhawatiran serius dari kalangan masyarakat sipil. Sejumlah pasal dalam regulasi baru tersebut dinilai berpotensi menekan kebebasan berpendapat dan membuka ruang kriminalisasi terhadap warga negara yang menyampaikan kritik kepada pemerintah.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, serta instansi negara dalam KUHP baru memiliki rumusan yang longgar dan rawan disalahgunakan. Menurut dia, situasi ini dapat menggerus prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.
“Dalam konteks negara demokratis, kritik terhadap pejabat publik seharusnya dilindungi, bukan dipidanakan. KUHP baru justru berpotensi melonggarkan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik,” ujar Usman dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2026).
Selain KUHP, Amnesty International juga menyoroti KUHAP baru yang memberikan kewenangan lebih luas kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. Usman menilai, perluasan kewenangan tersebut, termasuk dalam hal penahanan dan penyitaan, minim kontrol lembaga independen sehingga berisiko memicu praktik kesewenang-wenangan.
Ia mengaitkan kekhawatiran itu dengan pengalaman penanganan sejumlah aksi unjuk rasa sepanjang 2025, di mana aktivis dan demonstran ditangkap dan hingga kini belum memperoleh keadilan yang memadai. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan penegakan hukum tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan arah kebijakan politik.
“Kami melihat ada kecenderungan penggunaan instrumen hukum untuk meredam kritik dan suara kritis di ruang publik. Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, situasi ini dikhawatirkan semakin memburuk,” katanya.
Unjuk Rasa Terancam Pidana
Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. Ia menyoroti ketentuan baru dalam KUHP yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum. Dalam KUHP lama, kata Isnur, fokus pengaturan justru pada perlindungan demonstrasi dari gangguan pihak lain.
Namun, dalam KUHP baru, Pasal 256 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan unjuk rasa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada aparat. Ketentuan ini, menurut Isnur, menciptakan norma baru yang berpotensi membatasi hak konstitusional warga.
“Penyampaian pendapat di muka umum tanpa pemberitahuan dapat dipidana. Ini berisiko menempatkan kebebasan berkumpul dan berekspresi dalam posisi yang semakin rentan,” ujarnya.
YLBHI menilai, ketentuan tersebut dapat menyeret demokrasi ke arah yang lebih prosedural dan represif, apabila tidak disertai jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam praktik penegakan hukumnya.
Ujian Reformasi Hukum
Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan bagian dari reformasi hukum nasional dan pengakhiran penggunaan hukum pidana warisan kolonial. Namun, bagi masyarakat sipil, momentum ini sekaligus menjadi ujian penting bagi komitmen negara terhadap prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Kelompok masyarakat sipil mendorong agar implementasi KUHP dan KUHAP baru dilakukan secara hati-hati, transparan, dan diawasi ketat. Tanpa pengamanan tersebut, regulasi baru dikhawatirkan justru menjadi instrumen pembatasan ruang sipil di Indonesia.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
