KUHP Baru Berlaku, Pemalsu Ijazah Terancam 6 Tahun, Penerbit Bisa Dipenjara 10 Tahun
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026, membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional, salah satunya dengan mengatur secara tegas tindak pidana pemalsuan ijazah dan sertifikat kompetensi yang sebelumnya tidak diatur secara khusus dalam KUHP lama.
Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 272 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang menggunakan ijazah atau sertifikat kompetensi palsu diancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda Kategori V sebesar Rp500 juta.
Lebih berat lagi, bagi pihak yang menerbitkan, memproduksi, atau memfasilitasi pembuatan ijazah maupun sertifikat palsu, negara menjatuhkan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda Kategori VI mencapai Rp2 miliar.
“KUHP baru memberi pesan keras bahwa kejahatan akademik bukan lagi kejahatan biasa, melainkan kejahatan serius yang merusak sistem pendidikan dan kepercayaan publik,” ujar pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Abdul Fickar Hadjar, kepada KabarGEMPAR.com, Jumat (2/1/2026).
Perubahan Signifikan dari KUHP Lama
Dalam KUHP lama, pemalsuan ijazah hanya masuk dalam kategori umum Pasal 263 tentang pemalsuan surat, tanpa pengaturan khusus mengenai ijazah atau sertifikasi kompetensi. Ancaman maksimalnya pun terbatas pada 6 tahun penjara tanpa klasifikasi pelaku sebagai pengguna maupun penerbit.
KUHP baru memisahkan secara jelas subjek pelaku, antara pemakai dan penerbit, serta memperberat sanksi terhadap pihak yang memproduksi dokumen palsu karena dianggap sebagai kejahatan sistemik.
Tak Berlaku Surut
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan KUHP baru tidak berlaku surut. Seluruh perkara pidana yang terjadi sejak 2 Januari 2026 tunduk pada KUHP baru, sementara perkara sebelum tanggal tersebut tetap diproses berdasarkan KUHP lama sesuai asas lex temporis delicti.
Penguatan Integritas Dunia Pendidikan
Kementerian Hukum dan HAM menyebut regulasi ini sebagai upaya memperkuat integritas sistem pendidikan nasional, mengingat praktik pemalsuan ijazah kerap digunakan untuk meraih jabatan publik, posisi strategis, dan keuntungan ekonomi secara ilegal.
“Pemalsuan ijazah bukan hanya kejahatan individu, tetapi kejahatan terhadap masa depan bangsa,” tegas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Supratman Andi Agtas.
Dengan berlakunya KUHP baru, aparat penegak hukum kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk membongkar dan menindak mafia ijazah palsu yang selama ini sulit dijerat secara optimal.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
