KUHP Baru Berlaku, Praktik “Kumpul Kebo” Resmi Dipidana Mulai 2 Januari 2026

Mulai 2 Januari 2026, aturan berubah. KUHP Baru menegaskan: kumpul kebo, perzinaan, dan pelanggaran kesusilaan kini punya konsekuensi pidana.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru per 2 Januari 2026 membawa konsekuensi hukum serius terhadap praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau yang dikenal sebagai kumpul kebo. Perbuatan tersebut kini secara resmi dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 412 KUHP, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dijatuhi pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda maksimal Rp10 juta.

“Pengaturan ini merupakan bagian dari penataan hukum pidana nasional yang baru, yang menyesuaikan nilai-nilai sosial sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan privasi,” ujar Abdul, Jumat (2/1/2026).

Delik Aduan Absolut

Meski demikian, penerapan sanksi pidana tersebut bersifat delik aduan absolut, sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2). Artinya, proses hukum hanya dapat dimulai apabila terdapat pengaduan dari pihak yang memiliki kedudukan hukum langsung terhadap peristiwa tersebut.

Pihak yang berhak mengajukan pengaduan meliputi:

  • Suami atau istri bagi pelaku yang masih terikat perkawinan;
  • Orang tua atau anak bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan.

Abdul menegaskan, masyarakat umum, tetangga, atau organisasi kemasyarakatan tidak memiliki legal standing untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.

“Tanpa hubungan hukum keluarga, seseorang tidak memiliki kedudukan untuk mengajukan pengaduan. Bahkan dapat berpotensi melanggar hukum jika memaksakan laporan,” jelasnya.

Penguatan Norma Sosial dan Perlindungan Privasi

Selain Pasal 412, KUHP baru juga mengatur delik kesusilaan lainnya, antara lain Pasal 411 tentang persetubuhan di luar perkawinan dan Pasal 413 mengenai hubungan seksual dengan anggota keluarga batih.

Abdul menilai kehadiran norma-norma tersebut merupakan upaya negara memperkuat nilai sosial tanpa membuka ruang kriminalisasi berlebihan terhadap kehidupan privat warga.

“Negara ingin memastikan ketertiban sosial terjaga, tetapi tetap memberi perlindungan terhadap privasi individu,” katanya.

Dalam praktiknya, pengaduan atas perkara kumpul kebo masih dimungkinkan untuk dicabut atau diselesaikan melalui mekanisme perdamaian sebelum perkara diperiksa di pengadilan.

Pemberlakuan ketentuan ini diperkirakan akan terus menjadi bahan perdebatan publik seiring upaya penyesuaian masyarakat terhadap wajah baru sistem hukum pidana nasional.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *