Dua Kasus Korupsi di Bekasi Bergulir, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Penanganan kasus korupsi di Kabupaten Bekasi kian menguat. Dua perkara besar yang menyeret pejabat daerah dan unsur legislatif kini tengah ditindak aparat penegak hukum, masing-masing oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
KPK memastikan telah memperpanjang masa penahanan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya HM Kunang serta seorang kontraktor Sarjan, dalam perkara dugaan suap dan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, langkah tersebut diambil karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pendalaman keterangan saksi dan analisis barang bukti hasil penggeledahan.
“Perpanjangan pertama ini dilakukan untuk 40 hari ke depan. Penyidik masih terus melengkapi pemberkasan, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi dan menelusuri bukti yang disita saat penggeledahan di beberapa lokasi,” ujar Budi Prasetyo, Selasa (6/1/2026).
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, sebagai saksi. Nama Beni sebelumnya sempat mangkir pada pemanggilan pertama dan diduga mengetahui rangkaian peristiwa saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung. Tak hanya itu, KPK membuka peluang memeriksa pihak lain, termasuk kemungkinan seorang anggota DPR RI, seiring temuan relasi politik dan jabatan strategis yang terhubung dengan perkara tersebut.
Kasus Tunjangan Perumahan DPRD
Sementara itu, kasus lain yang tak kalah menyita perhatian adalah dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024 yang kini ditangani Kejati Jawa Barat.
Sebanyak tujuh orang saksi dipanggil dan diperiksa secara bertahap di Kantor Kejati Jabar, Bandung, pada 5–7 Januari 2026. Enam di antaranya merupakan mantan dan anggota DPRD aktif.
Nama-nama tersebut antara lain Lydia Fransisca (Gerindra), Mohamad Nuh (PKS), Ani Rukmini (PKS), Novy Yasin (Golkar), Martina Ningsih (PDI Perjuangan), dan Helmi (Gerindra), yang seluruhnya merupakan anggota DPRD periode 2019–2024 dan kembali terpilih untuk periode 2024–2029. Selain itu, Nurdin, staf Sekretariat DPRD, turut diperiksa.
Dalam kasus ini, Kejati Jabar telah menetapkan dua tersangka, yakni Soleman, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2019–2024 yang kini berstatus anggota DPRD nonaktif dari Fraksi PDI Perjuangan, serta Rahmat Atong, mantan Sekretaris DPRD.
Penyidik mengungkap, perkara bermula pada tahun 2022, saat pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan permintaan kenaikan tunjangan perumahan. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan proses perhitungan dan penilaian yang diduga melanggar ketentuan serta merugikan keuangan daerah.
Dua kasus besar ini menegaskan bahwa Kabupaten Bekasi tengah berada dalam sorotan serius penegakan hukum, sekaligus menjadi peringatan keras atas tata kelola pemerintahan dan lembaga legislatif daerah.
KabarGEMPAR.com akan terus memantau perkembangan penyidikan dan mengawal proses hukum agar berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
