KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK resmi menetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. Skandal ini diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun dan menggagalkan keberangkatan ribuan jemaah reguler.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penetapan itu dikonfirmasi KPK pada Jumat, 9 Januari 2026.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. “Iya, benar,” ujarnya singkat.

Kuota Tambahan Dipersoalkan

Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 yang diterima Indonesia setelah lobi Presiden RI ke pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut semula ditujukan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah telah mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun dalam pelaksanaannya, kuota tambahan itu justru dibagi sama rata:
10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Akibat pembagian itu, 8.400 jemaah reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada musim haji 2024, meskipun secara kuota seharusnya mendapat kesempatan.

Potensi Kerugian Negara

KPK menyatakan kebijakan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1 triliun. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa rumah, kendaraan, serta uang tunai dalam mata uang asing terkait perkara ini.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menetapkan Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka. Sejumlah pihak lain, termasuk pelaku usaha di sektor penyelenggaraan haji, masih dalam pendalaman.

Penyidikan Berlanjut

Hingga kini, KPK belum mengumumkan pasal yang akan dikenakan kepada Yaqut maupun kemungkinan penahanan. Penyidik menyatakan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup peluang munculnya tersangka baru.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyentuh langsung hak jutaan calon jemaah haji yang telah menunggu bertahun-tahun, sekaligus menguji tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini diklaim berbasis pelayanan publik dan kepatuhan hukum.

Laporan,: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *