Perkawinan Beda Agama Kembali Digugat ke MK, Pemohon Nilai Negara Langgar Hak Konstitusional Warga
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Larangan pencatatan perkawinan beda agama kembali menjadi sorotan publik setelah tiga warga negara mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
Permohonan tersebut diajukan oleh Henoch Thomas (pengamat kebijakan publik), Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin. Ketiganya tercatat sebagai Pemohon I, II, dan III dalam perkara Nomor 265/PUU-XXIII/2025 yang disidangkan pada Jumat, 9 Januari 2026, di Gedung MKRI, Jakarta.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Pemohon III Syamsul Jahidin menegaskan bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan mengandung ketidakjelasan norma yang menimbulkan multitafsir serta berdampak serius terhadap hak konstitusional warga negara.
“Frasa ‘menurut hukum masing-masing agamanya’ tidak menjelaskan secara tegas bagaimana status pencatatan perkawinan bagi pasangan beda agama. Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat hak warga negara untuk menikah,” tegas Syamsul di hadapan Majelis Hakim.
Akses Perkawinan Tertutup, Hak Warga Negara Terancam
Para Pemohon menilai, pasal tersebut selama ini dimaknai secara sempit oleh aparatur negara, seolah hanya perkawinan antar pemeluk agama yang sama yang dapat dicatatkan secara sah oleh negara. Akibatnya, pasangan beda agama kehilangan akses hukum untuk membentuk keluarga yang sah menurut hukum negara.
Kerugian konstitusional yang dialami
Pemohon disebut bersifat spesifik, aktual, dan berkelanjutan, terlebih setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 yang secara tegas melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antaragama.
Tidak hanya itu, para Pemohon juga menilai kebijakan tersebut berdampak luas terhadap hak-hak keperdataan lainnya, seperti:
• status hukum suami-istri,
• hak anak,
• hak waris,
• hingga kepastian hukum dalam kehidupan keluarga.
Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi
Para Pemohon menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945, antara lain:
• Pasal 1 ayat (3) (negara hukum),
• Pasal 28B ayat (1) (hak membentuk keluarga),
• Pasal 28D ayat (1) (kepastian hukum), dan
• Pasal 28I ayat (4) (perlindungan HAM).
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 2 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, atau setidaknya dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa:
Perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda tetap sah dan dapat dicatatkan oleh negara sepanjang telah dinyatakan sah menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Hakim Minta Penguatan Legal Standing
Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam sesi penasehatan, Ridwan menegaskan pentingnya para Pemohon memperjelas hubungan langsung antara pasal yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami.
“Kerugian konstitusional itu harus dielaborasi secara lebih tajam dan dikaitkan langsung dengan norma UUD 1945,” ujar Ridwan.
Menutup persidangan, Saldi Isra memberi kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari, dengan batas akhir penyerahan berkas perbaikan pada 22 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Perkara ini menjadi ujian serius bagi konsistensi negara dalam menegakkan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam kehidupan berkeluarga di Indonesia.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
