KPK Singgung Pertemuan Jokowi-MBS dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, pertemuan Jokowi-MBS pada Oktober 2023 menjadi titik awal pemberian tambahan kuota haji 20 ribu jemaah bagi Indonesia.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyinggung pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammad bin Salman (MBS) saat mengumumkan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, pertemuan Jokowi-MBS pada Oktober 2023 menjadi titik awal pemberian tambahan kuota haji 20 ribu jemaah bagi Indonesia. Tambahan itu diberikan setelah Jokowi memaparkan panjangnya antrean haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun.

Namun, menurut KPK, mandat diplomatik itu kemudian disimpangkan di tingkat teknis oleh Yaqut. Alih-alih mengikuti skema pembagian kuota yang diatur Undang-Undang – 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus – Yaqut justru membagi kuota tambahan menjadi 50:50.
“Di situ titik awal perbuatan melawan hukumnya,” kata Asep di Gedung KPK, Minggu, 11 Januari 2026.

KPK menegaskan, kuota tersebut merupakan hak negara yang lahir dari komunikasi tingkat tinggi antarpemerintah. Kuota itu bukan hak Menteri Agama, bukan hak individu, dan tidak boleh dikelola sebagai ruang transaksi kepentingan.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus Menteri Agama saat itu, sebagai tersangka. Penyidik kini mendalami motif perubahan skema, pihak-pihak yang diuntungkan, serta potensi kerugian negara.

Kasus ini membuka kembali persoalan klasik tata kelola haji Indonesia: ketika mandat diplomasi negara bertemu dengan kepentingan birokrasi yang rapuh.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *