Kemenkeu Pastikan Pegawai Pajak Tersangka OTT KPK Dapat Pendampingan Hukum
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa seluruh pegawai pajak yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan sejak tahap pemeriksaan hingga proses pengadilan.
“Kalau ada pegawai yang seperti itu, kita bantu dari sisi hukum. Jangan sampai mereka ditinggalkan sendiri,” kata Purbaya, Minggu (11/1/2026), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Purbaya menegaskan, pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi kerja penyidik KPK, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab institusional terhadap aparatur negara.
“Bukan intervensi. Proses hukum tetap berjalan. Kalau nanti terbukti bersalah, ya sudah, apapun putusannya kita terima,” ujarnya.
Menurut Purbaya, penangkapan pejabat pajak oleh KPK justru harus menjadi peringatan keras (shock therapy) bagi seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak agar tidak bermain-main dengan kewenangan fiskal negara.
“Kalau saya bilang, ini bagus sebagai shock therapy untuk orang pajak. Supaya semua sadar,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kemenkeu akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Lima Tersangka Suap Pajak Ditahan
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah mengamankan delapan orang dalam OTT di Jakarta Utara, Jumat (9/1/2026).
Kelima tersangka tersebut adalah:
- DWB – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- AGS – Kepala Seksi Waskon KPP Madya Jakarta Utara
- ASB – Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
- ABD – Konsultan Pajak
- EY – Staf perusahaan wajib pajak
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa kelimanya ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 11–30 Januari 2026 di Rutan KPK.
KPK mengungkap modus suap pemeriksaan pajak dengan nilai fantastis: Rp 23 miliar, untuk memangkas kewajiban pajak hingga 80 persen.
Para pemberi suap (ABD dan EY) dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Tipikor, sedangkan pejabat pajak penerima suap (DWB, AGS, ASB) dijerat Pasal 12 dan Pasal 12B UU Tipikor, dengan ancaman pidana berat hingga puluhan tahun penjara.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
