KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin, pada Selasa (13/1/2026), terkait penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Iin Farihin hadir sebagai saksi dan telah datang ke Gedung KPK pada pukul 08.54 WIB,” ujar Budi kepada wartawan.
Pemeriksaan terhadap Iin merupakan pengembangan dari keterangan terdakwa Sarjan, yang dalam proses persidangan menyebut adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk kalangan legislatif Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara yang sama, penyidik KPK juga memanggil enam saksi lain, yakni Sugiarto dan Yayat Sudrajat alias Lippo (wiraswasta), Riki Yudha Bahtiar alias Nyai (karyawan swasta), Rahmat Gunasin alias Haji Boksu (wiraswasta), Hadi Ramadhan Darsono (Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggah Jaya), serta Dwi Welly Agustine alias Icong (pengemudi).
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan sebagai pihak swasta.
KPK menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan praktik korupsi tersebut.
Laporan: Tim Kabar Nasional
