KMP Lengkapi Berkas ke KPK, Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta
PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi menyerahkan seluruh dokumen dan alat bukti kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindak lanjut atas Surat KPK Nomor R/5907/PM.00.00/30-31/12/2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016-2025.
Penyerahan berkas dilakukan Rabu (14/1) sebagai bentuk komitmen KMP dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh dokumen yang disampaikan meliputi dokumen pembuka, uraian substansi perkara, dokumen keuangan dan teknis, serta alat bukti pendukung yang disusun sistematis berdasarkan temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dokumen penganggaran daerah, serta hasil pembahasan dalam berbagai forum resmi pemerintahan, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
KMP menegaskan bahwa DBHP merupakan hak desa yang bersumber dari penerimaan pajak dan retribusi daerah serta termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, pemerintah kabupaten wajib menyalurkan DBHP kepada desa secara tepat waktu dan tepat jumlah.
Namun, dalam praktiknya, Pemkab Purwakarta dinilai berulang kali tidak melaksanakan kewajiban tersebut sehingga menimbulkan kerugian nyata terhadap keuangan desa dan negara serta berdampak langsung pada penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 34A/LHP/XVIII.BDG/05/2018, ditemukan kekurangan pembayaran DBHP Tahun Anggaran 2016-2017 sebesar Rp47,25 miliar. Temuan itu berlanjut pada LHP BPK RI Nomor 19A/LHP/XVIII.BDG/05/2019 yang mencatat kewajiban DBHP 2018 tidak dianggarkan dan tunggakan 2016-2017 belum diselesaikan sehingga total potensi kerugian meningkat menjadi Rp71,70 miliar.
Penyimpangan kian terlihat pada Tahun Anggaran 2019, ketika DBHP tahun berjalan sebesar Rp26,63 miliar tidak dibayarkan, sementara APBD justru digunakan untuk melunasi kewajiban lama DBHP 2017-2018 melalui penerbitan SP2D sebesar Rp48,66 miliar. Pola serupa kembali terjadi pada Tahun Anggaran 2020 dan berlanjut hingga 2024 tanpa penyelesaian menyeluruh yang didukung audit investigatif BPKP.
Pada Tahun Anggaran 2025, DBHP yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp66,02 miliar hanya terealisasi Rp28,09 miliar, menyisakan kekurangan Rp37,93 miliar, disertai kembali pembayaran lintas tahun sebesar Rp19,74 miliar untuk kewajiban lama DBHP 2017–2018.
KMP menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara yang berlangsung sistematis hampir satu dekade.
Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP, menegaskan pihaknya meminta KPK segera meningkatkan perkara ini ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Ini tanggung jawab moral dan konstitusional kami agar penyimpangan DBHP tidak berhenti sebagai persoalan administratif, tetapi diselesaikan melalui proses hukum yang adil, terbuka, dan tuntas,” ujarnya.
KMP menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut demi kepastian hukum, keadilan bagi desa, serta perlindungan keuangan negara.
Reporter: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
