KPK Dalami Aliran Gratifikasi Pegawai Pajak, Tak Hanya dari Perusahaan Nikel China
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penyidik menduga bahwa para pegawai pajak tidak hanya menerima gratifikasi dari perusahaan nikel asal China, PT Wanatiara Persada, melainkan juga dari sejumlah wajib pajak lainnya.
Temuan tersebut terungkap saat penyidik menelusuri asal-usul barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir pekan lalu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan awal terhadap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, mengarah pada dugaan penerimaan gratifikasi yang lebih luas.
“Tim mengamankan logam mulia di tangan saudara AGS yang diakuinya berasal dari pemberian-pemberian para wajib pajak lainnya,” kata Budi, Selasa (13/01/2026).
Atas pengakuan tersebut, KPK menerapkan sangkaan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi. Menurut Budi, pernyataan Agus menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh seluruh sumber penerimaan yang diterima para tersangka.
“Penyidik akan mendalami dari siapa saja penerimaan itu berasal dan apa kesepakatan di baliknya,” ujarnya.
Tak hanya menelusuri sumber gratifikasi, KPK juga tengah membedah aliran dana hasil korupsi tersebut. Lembaga antirasuah memastikan penelusuran dilakukan hingga ke seluruh pihak yang diduga menikmati aliran uang tersebut.
“Aliran dananya ke mana saja, menyeberang ke siapa saja, itu masih terus kami telusuri,” kata Budi.
Dalam konstruksi perkara, PT Wanatiara Persada diduga memberikan gratifikasi sebagai imbalan atas manipulasi kekurangan pajak perusahaan yang mencapai Rp75 miliar. Dari kesepakatan itu, perusahaan memberikan fee sebesar Rp4 miliar kepada Agus dan sejumlah pegawai pajak lainnya.
Saat OTT, KPK menyita barang bukti dengan nilai total sekitar Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang tunai SGD 165 ribu atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor perpajakan dan menjadi perhatian serius publik terhadap integritas aparat pengelola keuangan negara.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
