KPK Ungkap Eks Sekjen Kemnaker Terima Rp12 Miliar dari Pemerasan Izin TKA, Aliran Uang Mengalir hingga Usai Pensiun
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang miliaran rupiah oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS), dalam kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA). Total aliran dana yang diduga diterima Hery mencapai sekitar Rp12 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, praktik tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, sejak Hery menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) hingga setelah yang bersangkutan memasuki masa pensiun.
“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima saudara HS setidaknya mencapai Rp12 miliar,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Menurut KPK, aliran dana tersebut diterima Hery dari para agen atau pengurus TKA sejak menjabat Direktur PPTKA periode 2010–2015, kemudian saat menjabat Dirjen Binapenta (2015–2017), Sekjen Kemnaker (2017–2018), hingga menduduki jabatan fungsional utama pada 2018–2023.
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa aliran uang masih diterima hingga tahun 2025, meski Hery telah pensiun dari birokrasi pemerintahan.
“Bahkan setelah pensiun pun, hingga 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ungkap Budi.
KPK saat ini masih terus menelusuri aliran dana dan aset terkait, karena dugaan pemerasan tersebut diyakini bukan praktik baru dan telah berlangsung secara sistematis dalam kurun waktu lama.
Dalam perkara korupsi di lingkungan Kemnaker ini, KPK menduga praktik pemerasan terjadi dalam pengurusan izin penggunaan TKA sepanjang 2019–2023, dengan total uang yang berhasil dihimpun para tersangka mencapai Rp53 miliar.
Hingga kini, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka, terdiri dari pejabat dan aparatur di lingkungan Kemnaker, termasuk Hery Sudarmanto selaku mantan Sekjen Kemnaker.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan dugaan korupsi terstruktur dalam layanan strategis negara yang seharusnya menjamin kepastian hukum dan tata kelola ketenagakerjaan yang bersih.
KabarGEMPAR.com akan terus mengikuti perkembangan penyidikan kasus ini, termasuk potensi penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
