Aktivis Laras Faizati Khairunnisa Akhirnya Menghirup Udara Bebas Usai Tiga Bulan Ditahan

Divonis bersalah tanpa hukuman penjara, aktivis Laras Faizati Khairunnisa akhirnya menghirup udara bebas usai tiga bulan ditahan. Putusan ini kembali memantik perdebatan soal keadilan dan ruang kebebasan berekspresi di Indonesia.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Aktivis muda Laras Faizati Khairunnisa divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri saat aksi demonstrasi Agustus 2025. Meski demikian, Laras tidak dijatuhi hukuman penjara dan dinyatakan langsung bebas pada Kamis (15/1/2026).

Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana” sebagaimana diatur dalam Pasal 160 dan Pasal 161 KUHP lama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani apabila terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pidana pengawasan satu tahun,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Laras segera dikeluarkan dari rumah tahanan. Putusan tersebut disambut haru keluarga dan sorak dukungan dari para simpatisan yang sejak pagi mengawal jalannya persidangan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara. Dalam dakwaan, Laras sempat dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga pasal penghasutan dalam KUHP.

Usai sidang, Laras mengaku perasaannya bercampur antara lega dan kecewa. Ia menyoroti pentingnya keadilan substantif serta ruang kritik dalam sistem demokrasi.

“Perasaan saya fifty-fifty. Di satu sisi saya dinyatakan bersalah, tapi di sisi lain saya akhirnya bisa pulang ke rumah setelah tiga bulan ditahan,” ujar Laras kepada wartawan.

Ia berharap kasus yang menjeratnya menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum dan pembuat kebijakan agar tidak mudah mengkriminalisasi ekspresi dan kritik warga negara.

“Semoga ini menjadi momentum evaluasi bersama tentang kebebasan berekspresi dan hak menyampaikan pendapat di ruang publik,” kata Laras.

Kasus Laras Faizati kembali memantik perdebatan publik terkait batas antara kritik, ekspresi politik, dan tindak pidana, terutama di tengah penerapan berbagai regulasi pidana yang dinilai rawan multitafsir.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *