Kasus Ijon Proyek Bekasi Merembet ke Politik, KPK Pertimbangkan Cegah Ono Surono–Nyumarno

KPK mempertimbangkan pencegahan ke luar negeri terhadap Ono Surono dan Nyumarno terkait dugaan aliran uang ijon proyek Bekasi. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, serta anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno. Keduanya diduga menerima aliran uang terkait perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pencegahan ke luar negeri akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Menurutnya, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan sebelum menerbitkan surat cegah atau cekal.

“Pencegahan ke luar negeri itu nanti akan dilihat berdasarkan kebutuhan penyidik. Penerbitan surat cegah tentu ada beberapa pertimbangan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

KPK saat ini masih mendalami aliran uang yang diduga diterima Ono Surono dan Nyumarno dari pihak swasta bernama Sarjan (SRJ), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Pendalaman sampai saat ini masih terkait penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dari saudara SRJ,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/1/2026).

Menurut Budi, salah satu alasan kuat penerapan cegah ke luar negeri adalah kekhawatiran apabila pihak-pihak tersebut bepergian ke luar negeri, sementara keterangannya masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Misalnya ada kekhawatiran yang bersangkutan ke luar negeri, padahal keberadaannya dibutuhkan untuk pemeriksaan secara intensif sesuai jadwal penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa selain Ono Surono, Nyumarno juga diduga menerima aliran uang dari Sarjan dengan total nilai sekitar Rp600 juta. Penyidik masih menelusuri tujuan serta pola pemberian uang tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan proses politik maupun kebijakan di daerah.

KPK menegaskan, hingga kini penyidikan masih difokuskan pada pertanggungjawaban individu dan belum mengarah pada aliran dana ke institusi atau partai politik tertentu.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Ono Surono mengaku dicecar penyidik terkait aliran uang dalam perkara tersebut. Namun, ia membantah menerima uang maupun adanya aliran dana ke partai politik.
“Seputar tugas saya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan. Iya, ada beberapa yang ditanyakan terkait aliran uang,” ujar Ono kepada wartawan.

Dalam perkara dugaan korupsi ijon proyek ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sarjan selaku pihak swasta, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, serta ayah Ade, HM Kunang. Penyidik mencatat total uang ijon proyek yang diterima Ade bersama ayahnya mencapai sekitar Rp9,5 miliar, yang diduga diberikan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *