Putusan MK: Advokat Harus Bersih dan Berintegritas

MK Tegas! Advokat wajib berintegritas dan bersih dari pidana berat. Profesi hukum tak bisa ditawar soal moral dan kepercayaan publik.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa advokat merupakan bagian dari penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan polisi, jaksa, dan hakim. Karena itu, profesi advokat hanya dapat dijalankan oleh individu yang memiliki integritas, moralitas, serta rekam jejak hukum yang bersih.

Penegasan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 241/PUU-XXIII/2025, yang menekankan bahwa advokat bukan sekadar profesi pemberi jasa hukum, melainkan jabatan hukum dengan sifat khusus sebagai unsur penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.

Mahkamah menyatakan, dalam perspektif criminal justice system, advokat memiliki peran strategis dan kedudukan yang sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Oleh karena itu, persyaratan menjadi advokat tidak dapat dipersamakan dengan subjek hukum biasa.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat adalah orang yang berprofesi memberikan bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam menjalankan tugas tersebut, advokat ikut menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman guna menegakkan hukum dan keadilan.

“Advokat dituntut memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang lebih tinggi karena mengemban kewajiban menegakkan hukum dan keadilan,” demikian pertimbangan Mahkamah dalam putusannya. MK juga menegaskan bahwa jabatan advokat seharusnya hanya disandang oleh individu dengan rekam jejak yang tidak tercela, baik dalam pelanggaran ringan maupun berat. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) huruf h UU Advokat yang mensyaratkan integritas moral sebagai syarat utama pengangkatan advokat.

Lebih lanjut, Mahkamah mengingatkan bahwa Pasal 10 UU Advokat mengatur sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap advokat yang dijatuhi pidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas tindak pidana yang diancam hukuman penjara empat tahun atau lebih.

Menurut MK, pengaturan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap kehormatan dan martabat profesi advokat, sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *