Terkait LPJ APBDes 2025, Kades Kutaampel Dipanggil ke Kecamatan Batujaya
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Desa Kutaampel dalam rangka agenda pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa. Agenda tersebut berkaitan dengan penyampaian dan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes Tahun Anggaran 2025.
Pemanggilan dimaksud tertuang dalam surat resmi Kecamatan Batujaya bernomor 400.10.2.4/34/Kec tertanggal 19 Januari 2026, dengan klasifikasi surat penting. Kegiatan pembinaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Januari 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Kecamatan Batujaya.
Agenda pembinaan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 88 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, sekaligus sebagai tindak lanjut atas surat pemberitahuan ketiga dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kutaampel terkait permintaan penyampaian LPJ APBDes Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun KabarGEMPAR.com, perhatian sejumlah pihak terhadap LPJ APBDes Kutaampel antara lain berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa pada sektor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam APBDes Tahun Anggaran 2025, tercatat alokasi anggaran BUMDes untuk program ketahanan pangan sebesar Rp165.150.000 serta program usaha ternak ayam sebesar Rp110.110.000.
Terkait program ketahanan pangan BUMDes, KabarGEMPAR.com memperoleh salinan dokumen administrasi yang menunjukkan adanya perbedaan pencantuman nilai dalam kwitansi sewa lahan sawah. Dalam salah satu kwitansi yang ditandatangani oleh pihak penerima sewa lahan, tercantum nilai pembayaran sebesar Rp30.000.000. Sementara itu, dalam dokumen kwitansi lain yang digunakan sebagai bagian dari laporan administrasi BUMDes, tercantum nilai sebesar Rp39.000.000.
Sementara itu, terkait informasi mengenai adanya pertemuan antara pihak pengelola BUMDes, Kepala Desa Kutaampel, dan pihak yang namanya tercantum dalam dokumen kwitansi, redaksi memperoleh keterangan bahwa pertemuan tersebut dikabarkan disertai penyerahan sejumlah uang, Rabu (14/1/2026).
Adapun pada program usaha ternak ayam BUMDes, berdasarkan informasi lapangan yang dihimpun, terdapat keterangan mengenai jumlah ayam yang dikelola yang disebutkan tidak sesuai dengan rencana awal. Informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh pengelola BUMDes maupun pemerintah desa dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Sejumlah pihak berharap agenda pembinaan yang digelar oleh Kecamatan Batujaya dapat menjadi sarana klarifikasi administratif serta evaluasi internal atas pelaksanaan dan pelaporan kegiatan desa, tanpa mengesampingkan asas praduga tidak bersalah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi KabarGEMPAR.com tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
