Diduga Tanpa Izin Resmi, Proyek di Sumur TGP-03 Field Tambun Zona 7 Langgar Keamanan Obvitnas
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Keamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) kembali menjadi sorotan. Sebuah proyek pengerjaan di area sumur TGP-03, wilayah kerja Field Tambun Zona 7, diduga kuat berlangsung tanpa izin resmi dan melanggar standar pengamanan objek strategis negara.
Sumur TGP-03 yang berada di bawah pengelolaan PT Pertamina seharusnya menerapkan sistem pengamanan berlapis sesuai ketentuan Obvitnas. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya aktivitas proyek ilegal yang dilakukan kontraktor tanpa mengantongi Surat Izin Masuk Lokasi (SIML) dan Surat Izin Kerja Aman (SIKA).
Padahal, SIKA merupakan dokumen krusial dalam sektor migas yang mengatur aspek keselamatan kerja, pengendalian risiko, dan perlindungan aset negara. Tanpa dokumen tersebut, setiap aktivitas di area berisiko tinggi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius.
Lebih mengkhawatirkan, kontraktor diduga menggunakan modus jalur belakang untuk menghindari pemeriksaan petugas keamanan dan tim HSE di gerbang utama. Akses ke lokasi sumur dilakukan dengan cara menyewa lahan milik warga dan membuka jalur tidak resmi guna memasukkan alat berat ke area Obvitnas.
Tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman langsung terhadap keamanan energi nasional. Apabila terjadi insiden seperti kebocoran atau ledakan di area sumur, dampaknya berpotensi merugikan masyarakat sekitar, merusak lingkungan, serta membahayakan aset strategis negara.
Ketua DPD Rambo Kabupaten Bekasi, H. Andri, mengecam keras praktik tersebut.
“Setiap jengkal tanah di Obvitnas seperti TGP-03 diatur oleh Keputusan Presiden. Masuk tanpa izin melalui jalur tidak resmi dengan menyewa lahan warga adalah pelanggaran serius. Manajemen Field Tambun Zona 7 harus bertindak tegas karena ini menyangkut kedaulatan operasional negara,” tegasnya.
Ia juga mendesak manajemen Pertamina Zona 7 untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan internal, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pembiaran atau kelalaian pengawasan di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina Field Tambun Zona 7 terkait dugaan aktivitas proyek tanpa izin tersebut. Publik kini menanti langkah tegas aparat berwenang guna memastikan Objek Vital Nasional benar-benar terlindungi dari praktik kontraktor yang tidak bertanggung jawab.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
