Dishub Jabar Laksanakan Pemasangan APJ, Implementasi di Karawang Menuai Perhatian Publik
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan melaksanakan program pemasangan Alat Penerangan Jalan (APJ) ornamen sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas infrastruktur jalan dan keselamatan lalu lintas. Sepanjang tahun 2025, tercatat sekitar 14 ribu titik APJ ornamen telah terpasang di ruas jalan kewenangan provinsi yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
Program tersebut dirancang tidak hanya untuk mendukung fungsi penerangan, tetapi juga untuk meningkatkan estetika jalan serta kenyamanan pengguna jalan. Seiring dengan perkembangan teknologi, sebagian APJ ornamen dilengkapi dengan Light Control Unit (LCU) yang memungkinkan pengendalian dan pemantauan sistem penerangan dilakukan secara terpusat dan terukur.

Dalam rangka menjaga keberlanjutan fungsi penerangan jalan, Dinas Perhubungan Jawa Barat juga membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) yang bertugas melakukan pemantauan kondisi APJ serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan atau kerusakan penerangan jalan.
Namun demikian, pelaksanaan program di tingkat daerah turut menjadi perhatian publik. Di Kabupaten Karawang, tepatnya di sepanjang ruas jalan Rengasdengklok–Batujaya, terdapat laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan konstruksi pemasangan APJ ornamen dengan ketentuan teknis atau bestek yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, pada sejumlah titik pemasangan APJ ornamen di ruas jalan tersebut diduga asal-asalan pekerjaan pada bagian ornamen atas pondasi diduga sesuai spesifikasi, metode pemasangan dinilai kurang memenuhi standar kerapian konstruksi.
Pemerhati kebijakan publik, Jiji Makriji menyampaikan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pengamatan langsung di lapangan dan telah didokumentasikan sebagai bahan laporan.
Atas dasar temuan tersebut, Jiji menyatakan akan menyampaikan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan penelaahan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan program pembangunan.
Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana pekerjaan maupun instansi terkait belum menyampaikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi KabarGEMPAR.com masih melakukan upaya konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
