KMP Sampaikan Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta kepada Presiden, Potensi Kerugian Negara Capai Rp208,8 Miliar

Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyampaikan surat dan Executive Brief kepada Presiden RI terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta TA 2016–2025,

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) secara resmi menyampaikan surat pengaduan dan Executive Brief kepada Presiden Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016–2025.

Surat tersebut disampaikan pada Rabu, 21 Januari 2026, sebagai tindak lanjut kajian KMP terhadap sejumlah dokumen resmi pemerintah daerah, antara lain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Dalam kajiannya, KMP menilai terdapat pola berulang berupa tidak dibayarkannya hak DBHP desa secara penuh dan tepat waktu selama kurang lebih 10 tahun anggaran berturut-turut, disertai praktik pembayaran lintas tahun anggaran yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah. Persoalan tersebut, menurut KMP, telah berulang kali menjadi temuan resmi BPK RI namun belum dituntaskan secara menyeluruh.

Potensi Kerugian Negara Rp208,8 Miliar

Berdasarkan rekapitulasi dokumen dan temuan audit yang dianalisis, KMP mengidentifikasi sejumlah nilai keuangan yang berpotensi bermasalah, antara lain:

  • Kekurangan pembayaran hak DBHP desa yang tidak direalisasikan sesuai tahun berjalan sebesar Rp137.140.460.780;
  • Pembayaran lintas tahun anggaran yang diduga tidak sah sebesar Rp71.700.460.780.

Dengan demikian, total nilai keuangan yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum mencapai Rp208.840.921.560.

KMP juga menyoroti Tahun Anggaran 2025, di mana DBHP yang seharusnya dibayarkan kepada desa sebesar Rp66,02 miliar, namun realisasi yang tercatat hanya Rp28,09 miliar.

Selisih kekurangan pembayaran sebesar Rp37,93 miliar tersebut disebut kembali disertai praktik pembayaran lintas tahun untuk kewajiban lama sejak Tahun Anggaran 2016.

Dinilai Bukan Sekadar Kesalahan Administratif

KMP menilai, berdasarkan temuan berulang BPK RI serta pembahasan resmi dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), persoalan DBHP Purwakarta tidak dapat dipandang semata sebagai kesalahan administratif.

Menurut KMP, terdapat indikasi penyimpangan yang bersifat sistematis dan berulang, dengan karakteristik antara lain:

  • Tidak terpenuhinya hak keuangan desa secara konsisten;
  • Dugaan pelanggaran asas legalitas dan asas tahunan (annuality) anggaran;
  • Distorsi dalam pelaporan keuangan daerah;
  • Pembiaran berkelanjutan meskipun telah ada peringatan dan rekomendasi resmi dari BPK RI.

Permohonan Atensi Presiden

Melalui surat yang disampaikan, KMP memohon kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberikan perhatian dan atensi khusus terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan DBHP Kabupaten Purwakarta.

Selain itu, KMP meminta agar Presiden mendorong penanganan yang serius, independen, dan transparan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) sesuai kewenangannya, serta menjamin pemulihan penuh hak keuangan desa sebagai bagian dari perlindungan keuangan negara.

KMP juga menekankan pentingnya penegakan prinsip tata kelola keuangan daerah yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan.

Peringatan Dampak Jika Tak Ditindaklanjuti

KMP memperingatkan, apabila dugaan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, negara berpotensi membiarkan pengabaian hak keuangan desa secara berulang, memperbesar beban kerugian lintas periode anggaran, serta menciptakan preseden buruk secara nasional dalam pengelolaan DBHP.

“Kami menyampaikan laporan ini sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban konstitusional masyarakat dalam menjaga keuangan negara dan keadilan fiskal desa. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi keharusan,” tegas Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP).

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta terkait laporan yang disampaikan KMP tersebut.

Redaksi KabarGEMPAR.com masih berupaya meminta klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *