Disperkim dan DPUTR Purwakarta Terima Alokasi Anggaran Lebih Besar pada APBD 2026

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.


PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengalokasikan porsi anggaran yang lebih besar kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, khususnya di sektor infrastruktur dan penataan ruang.

Peningkatan anggaran bagi dua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut dinilai sejalan dengan prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menekankan percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas pendukung guna meningkatkan konektivitas wilayah serta kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, besarnya alokasi anggaran itu juga memunculkan tuntutan agar pelaksanaannya dilakukan secara terukur, transparan, dan akuntabel. Pasalnya, sektor infrastruktur selama ini dikenal memiliki tingkat risiko tinggi terhadap pemborosan anggaran apabila tidak disertai pengawasan yang memadai.

Sejumlah warga Purwakarta menyampaikan apresiasi atas kebijakan tersebut, namun sekaligus mengingatkan pentingnya pengelolaan anggaran yang berorientasi pada hasil nyata. Ronnal, salah satu warga Purwakarta, berharap peningkatan anggaran dapat berdampak langsung pada kualitas pelayanan dan pembangunan di lapangan.

“Kami berharap program yang direncanakan benar-benar terealisasi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan hanya sebatas dokumen perencanaan,” ujarnya.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, perbaikan infrastruktur jalan di sejumlah wilayah kabupaten, provinsi, hingga desa menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Kondisi jalan yang lebih baik dinilai telah mendukung mobilitas warga serta aktivitas ekonomi masyarakat.

Meski demikian, pengamat kebijakan publik menilai, keberhasilan pembangunan tidak semata diukur dari kuantitas proyek yang dijalankan, melainkan juga dari kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran, serta keberlanjutan manfaatnya. Oleh karena itu, pengawasan dari DPRD, aparat pengawas internal pemerintah, serta partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mengawal pelaksanaan APBD 2026.

Tahun anggaran 2026 dipandang sebagai momentum bagi Disperkim dan DPUTR untuk membuktikan efektivitas penggunaan anggaran publik. Pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Purwakarta serta memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Reporter: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *