Pesan Suara Tantangan Duel terhadap Andri Akan Dibawa ke Ranah Hukum
BEKASI | KabarGEMPAR.com – Beredarnya pesan suara berisi tantangan duel yang diduga dikirim oleh seseorang yang mengaku bernama Dea kepada Andri menjadi perhatian publik. Dalam pesan suara tersebut, pengirim melontarkan kata bernada penghinaan dengan menyebut “kunyuk”, disertai tantangan duel yang dinilai mengandung unsur ancaman.
Pesan suara tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan serta pernyataan Ketua DPD Gerakan Rakyat Membela Prabowo (RAMBO), Andri, yang sebelumnya menyampaikan kritik terhadap kondisi jalan licin di ruas Jalan Raya Pebayuran–Pulopipisan. Jalan tersebut dilaporkan licin akibat tanah yang berceceran dari kendaraan pengangkut material, sehingga mengakibatkan sejumlah pengendara sepeda motor terjatuh dan mengalami kecelakaan.
Dari perspektif hukum, tindakan menantang duel melalui pesan suara tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi semata. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan penghinaan dan ancaman kekerasan.
Penyampaian kata-kata yang merendahkan martabat seseorang dapat dikualifikasikan sebagai penyerangan kehormatan atau nama baik. Selain itu, ajakan atau tantangan duel dinilai mengandung unsur ancaman kekerasan fisik, meskipun belum terjadi tindakan nyata. Dalam KUHP baru, ancaman yang disampaikan secara lisan maupun melalui media elektronik tetap dapat dikenai sanksi pidana apabila memenuhi unsur yang diatur dalam undang-undang.
KUHP baru juga memberikan penegasan mengenai perlindungan terhadap kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum. Kritik atas kondisi jalan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan tidak dapat dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan intimidasi, penghinaan, ataupun ancaman kekerasan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga mengirim pesan suara tersebut. Sementara itu, sejumlah pihak menilai perlu adanya penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya eskalasi konflik di tengah masyarakat.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
